WEDA,MPe- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres berhasil meringkus dua pelaku dan barang bukti berupa 1 handphone merk Oppo 11 K warna biru, 1 handphone merk iPhone 7 Plus warna cream dan Narkotika jenis Ganja Seberat 544,94 gram di Kamar Kos, Desa Lelilef Wayabulen, Kecamatan Weda Tengah, kabupaten Halmahera tengah pada Selasa (19/7/2023) sekitar pukul 18:00 wit.
Kapolres Halteng, AKBP Faidil Zikri didampinggi kasat narkoba IPDA Adam Ibrahim dan kasie humas IPDA Ramli Suleman pada konfrensi perss mengatakan, Dua pelaku yang Diringkus Satresnarkoba Polres Halteng.
Dua tersangka bernama Jabar (23) beralamat Desa Lelilef Wayabulen, kecamatan Weda Tengah dan Rahmadi Marturbong S alais Madi (26) beralamat Desa Fidi Jaya Kecamatan Weda. Sekaligus tiga orang Saksi lainnya, Yakni Fajar (36) tahun, Awaludin (37) tahun, dan Surya (23) tahun,” ungkap Faidil Zikri.
Lanjutnya, adapun Kronologis Penangkapan, tepatnya pada hari selasa (18/07/2023) sekitar pukul 12.30 WIT. Satresnarkoba Polres Halteng Mendapatkan Informasi Bahwa Sering terjadi Transkasi jual beli Narkotika jenis ganja di desa lelilef wayabulen. Dari laporan tersebut Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Halteng langsung bergegas menuju Tempat kejadian Perkara (TKP) Desa Wayabulen, untuk melakukan penyelidikan.
Sesampainya di TKP Desa Wayabulen Anggota Satresnarkoba Kemudian melakukan pemantauan salah Satu Kamar Kos yang dicurigai sering dilakukannya transaksi Narkoba. Kurang lebih selama 17 jam Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Halteng memantau aktifitas disekitar kosan yang menjadi Sasaran,” tambahnya.
Kurang lebih 17 jam pemantauan kemudian pada pukul 06:00 Wit Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Halteng telah memastikan salah 1 (satu) kamar yang di duga menyimpan Narkoba Jenis Ganja tersebut, lalu langsung melakukan Penggerebekan dan penggeledahan bersama Pemilik Kosan yang pada waktu itu Pelaku Ramdani Hendak berangkat bekerja di PT. IWIP.
“Sedangkan satu pelaku sedang tidur di dalam kamar. Kurang lebih beberapa menit Penggeledahan Kamar Kos tersebut, Alhasil Anggota Satresnarkoba polres Halteng menemukan 1 sachet plastik bening besar sebanyak 36 sachet plastik bening sedang berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat kotor seluruhnya 544,94 gram,” katanya.
Setelah itu Anggota Satresnarkoba Polres Halteng kemudian melakukan introgasi kepada pelaku dan pelaku mengakui bahwa barang tersebut milik pelaku. Anggota Satresnarkoba Polres Halteng lalu mengamankan pelaku ke Kantor Polres Halteng untuk dilakukan proses selanjutnya.
“Hasil tes urine Positif THC (Ganja). Tindakan yang telah dilakukan Satresnarkoba Polres Halteng; amankan pelaku dan barang bukti, sekaligus membawa barang bukti ke Laboratorium untuk dilakukan pemeriksaan, dan bakal dilaksanakan gelar perkara serta penyeledikan dan pengembangan,” tutupnya. (ril)
Discussion about this post