TERNATE, MPe — Langkah mantan Kepala BNN Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, AKBP Busranto Abdulatif (BA) melaporkan Ura yang tak lain adalah istrinya ke Polres Ternate atas dugaan pemalsuan dokumen anak dinilai keliru oleh kuasa hukum terlapor, Nurul Mulyani.
Menurutnya, harus ada data pembanding dari pelapor. “Yang namanya pemalsuan dokumen itu harus ada data pembandingnya,” kata Nurul, Senin (17/7).
Faktanya ujar Nurul, justru surat keterangan kelahiran anak itu, ada dalam penguasaan orang yang pelapor perintahkan agar mengurus surat-surat untuk kepentingan dokumen anak.
Langkah pelapor ujar dia, hanya berupaya menghindar dari tanggung jawabnya sebagai orang tua yang harusnya menafkahi anaknya.
“Menurut kami pelapor hanya berupa menghindar dari tangung jawabnya karena klien kami telah melaporkan yg bersangkutan di Ditreskrimum Polda Malut atas dasar penelantaran anak,” paparnya.
Yang mana laporan dari kliennya ke Polda Malut proses hukumnya sudah naik pada tingkat penyidikan karena hingga saat ini BA diduga tidak memberikan nafkah kepada anak.
Nurul juga menegaskan, di dalam surat keterangan kelahiran anak sudah jelas ada tertulis nama pelapor sebagai ayah biologisnya.
“Jadi jika (mereka) berbicara tentang hak waris itu terlalu jauh, kenapa? Karena tangung jawab BA dalam hal menafkahi anak saja sampai saat ini tidak pernah dilakukan,” cetusnya.
Lalu kemudian sambung dia, jika kuasa hukum BA berbicara tentang hak asuh anak maka acuannya adalah undang-undang perlindungan anak.
“Jadi pada intinya kita ikuti saja proses hukum yang ada dan klien kami sebagai warga negara yang taat hukum akan selalu kooperatif jika penyidik ingin meminta keterangan tambahan,” tambah Nurul.
Selain itu, Nurul juga meminta Penyidik Ditreskrimum Polda Malut yang menangani laporan kliennya terkait dugaan penelantaran anak agar segera melakukan gelar perkara demi terangnya perkara tersebut.
“Terkait laporan yang sudah sampai pada tahapan penyidikan di krimum kami minta segera dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” pintahnya.
Diketahui, pada April 2023 lalu, mantan kepala BNN Tidore BA itu melaporkan Istrinya ke Polres Ternate atas tudingan sengaja menghilangkan namanya sebagai ayah biologis dalam dokumen surat keterangan kelahiran anak.(**)
Discussion about this post