TERNATE, MPe — Janji tinggal janji, yang saat ini dirasakan Tenaga Kesehatan (Nakes) Rumah Sakit Umum Daerah dr. Chasan Boesoerie (RSUD CB) Ternate, sisa 9 bulan tunjangan Tambahan Penghasilan Tambahan (TPP) di tahun 2021 dan 2022 lalu kini tak kunjung kapan dibayar.
Kini Pemprov Malut, malah menjanjikan akan membayar 2 bulan dengan menggunakan dana TPP reguler tahun 2023 yang ada kas Dinas Kesehatan (Dinkes) Malut, waktu kepastian untuk membayar 2 bulan tersebut belum diketahui kapan direalisasikan.
Sekretaris Daerah (Sekprov) Malut, Samsuddin A. Kadir mengaku jika tunjangan 3 bulan yang sudah dibayar sebelumnya ke Nakes dari 12 bulan utang tunjangan selama tahun 2021 dan 2021 itu dibayar menggunakan dana TPP reguler tahun 2023.
Dan dibayar menggunakan aturan TPP baru berdasarkan Pergub No 3 tahun 2023 yang nilainya kecil bila dibandingkan nilai TPP sebelumnya di tahun lalu atau aturan TPP lama.
Sehingga berdasarkan perhitungan, dana reguler sisa di Dinkes Malut ujar Sekprov, masih ditemukan celah untuk membayar 2 bulan utang tunjangan Nakes yang masih direncanakan tersebut.
“Ketika kita menggunakan nilai TPP baru uangnya masih tersisa. Jadi tadi (rapat) kita putuskan bahwa nanti kalau begitu masih bisa bayar lagi tambah utang 2 bulan,” ujar Sekprov saat diwawancarai awak media usai mengelar rapat dengan Direktur RSUD CB Ternate dan jajaran yang juga dihadiri Kadinkes Malut dalam membahas proses dan mekanisme penyelesaian utang Nakes. Rabu (12/7)
“(Pembayarannya) tinggal proses karena ini juga butuh pengakuan maka kita meminta persetujuan di DPRD,” ujarnya lagi.
Ia juga mengaku, kalau anggaran untuk membayar utang tunjangan TPP Nakes sebenarnya tidak ada sama sekali, 3 bulan yang sudah dibayar sebelum – sebelumnya itu menggunakan dana untuk pembayaran tunjangan TPP untuk tahun 2023 di Kas Dinkes Malut.
“Tapi setelah kami hitung – hitung ternyata kalau (dana TPP tahun 2023) Rp 20 miliar itu masih potensial bisa bayar hutang tambah 2 bulan lagi, biar semuanya 5 bulan,” katanya.
Sementara waktu kepastian pembayaran 2 bulan tersebut, ujar Sekprov, nanti ditanyakan ke BPKAD Malut, tergantung dari administrasi yang harus dipenuhi oleh pihak rumah sakit dalam proses pembayaran utang TPP tersebut.
” Tergantung kepada kesiapan administrasi yang diminta oleh keuangan karena ini sudah urusan dorang dengan dorang kan? Kira kira begitu,” tutupnya.
Ketiga disentil soal utang obat – obatan, Sekprov menegaskan, sudah ada dianggarkan tinggal pihak rumah sakit mengajukan syarat – syarat ke BPKAD Malut selanjutnya.
“Soal utang di vendor itu tinggal diajukan ke keuangan karena yang jelas ketika rumah sakit punya kesulitan, Pemprov sebagai pemilik rumah sakit itu tentu saja menangani”
“Dan itu sudah ada pengangaran juga di keuangan tinggal syarat – syarat yang diminta oleh keuangan untuk di penuhi dan menurut dokter disini tadi, semua syarat sudah di penuhi,” pungkasnya.
Diketahui, rapat pertemuan yang dilangsungkan pada siang hingga sore tadi terlihat tidak seperti biasanya. Rapat tersebut tidak dihadiri oleh sejumlah dokter spesialis. (**)
Discussion about this post