TERNATE, MPe — Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara akhirnya melakukan eksekusi 2 unit objek bangunan ruko dan gudang yang di terletak di Jl. Yos Sudarso Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate. Pada Senin (10/7).
Ketua PN Ternate, Rommel Franciskus Tampubolon melalui Petugas Eksekusi PN Ternate, Jhefri Pratama saat dikonfirmasi menjelaskan, jumlah keseluruhan objek yang akan dieksekusi PN Ternate total yang direncanakan sebelumnya ada 8 Objek akan tetapi 5 objek telah melakukan pembayaran ke pemohon (Hamida Wahid dan Nindun Wahid) maka tersisa 3 objek.
3 objek bangunan tersebut adalah 2 bangunan ruko dan gudang milik Eko Adrianto Yuni susilo dan 1 objek bangunan rumah milik Arsad Syawal.
“Namun, saat mau melaksanakan eksekusi tadi Arsad Syawal datang dan mau melakukan pembayaran rumah. Jadi yang dilakukan eksekusi pembongkaran hari ini hanya rumah milik Eko Yuniyanto itu tetap dilaksanakan eksekusi,” jelasnya.
Lebit lanjut dia menjelaskan, sebelumnya ada uang konsinyasi termohon yang dititipkan ke PN Ternate untuk melakukan pembayaran kepada pemohon eksekusi, namun, permohonan tersebut ditolak oleh pemohon karena baru diajukan pada Jumat (7/7).
“Namun tadi sebelum kita melakukan pelaksanaan (eksekusi) pemohon eksekusi secara tegas tidak mau menerima uang konsinyasi tersebut, konsinyasi itu baru dimasukkan dan belum sempat dilakukan persidangan,” paparnya.
Dia juga menjelaskan saat dilakukan rapat mediasi antara termohon dan pemohon yang dilaksanakan di Polres Ternate baru – baru ini dengan menghadirkan semua pihak dalam rapat tersebut, pihak pemohon memutuskan tidak mau menerima uang sisa Rp 350 Juta yang sudah di DP kan Rp 50 juta karena lamanya tenggat waktu yang sudah diberikan kepada termohon.
Lamanya waktu tersebut, ujar Jhefri sejak 2015 silam saat itu ahli waris atau orang tua termohon meminta keringanan biaya ke pemohon dari Rp 1 miliar harga yang dipatok oleh pemohon namun harga tersebut alu ditawar termohon menjadi Rp 400 juta.
Dari Rp 400 juta tersebut lalu disepakati, termohon lalu membayar DP Rp 50 juta namun seiring berjalannya waktu sisa Rp 350 juta belum juga dibayarkan oleh termohon ke pemohon padahal sudah lama waktu yang sudah diberikan.
“Awalnya di 2015 itu orang tua dari termohon (Eko) eksekusi almarhum Darmo, tawar – tawar sampai harga Rp 400 juta kemudian dikasih DP hanya Rp 50 juta lalu di 2021 si pemohon eksekusi datang dan meminta selesaikan Rp 350 juta tersebut, namu tidak diindahkan bahkan sudah berulang kali,” katanya.
Sambung dia, maka dikasih lah waktu untuk membayar namun sampai tahun 2023 ini sisa Rp 350 juta tersebut belum juga dilunasi hingga akhirnya pemohon memutuskan untuk melakukan eksekusi melalui PN Ternate.
Ia pun menegaskan, apa yang dilakukan oleh PN Ternate adalah bukan penggusuran akan tetapi hanya melaksanakan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Jadi proses eksekusi ini merupakan tindakan yang sudah berkekuatan hukum tetap sejak terhitung si tahun 2021 lalu. Jadi sudah lama kita juga menyuruh mereka untuk mengosongkan objek eksekusi yang akan tetapi tidak diindahkan maka kita harus laksanakan eksekusi ini sesuai ketentuan undang- undang,” jelasnya lagi.
“Setelah tahapan eksekusi ini selesai masyarakat yang sudah melakukan proses pembayaran terhadap pemohon eksekusi untuk memenuhi putusan secara sukarela agar ditingkatkan ke pengurusan sertifikat dan itu akan kita proses nanti melalui pertanahan,” ujarnya.
Jhefri juga menyatakan, proses eksekusi yang dilakukan ini sudah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2001.
“Jadi apa yang dilakukan ini bukan penggusuran, tetapi ini merupakan proses hukum yang sudah berjalan dan berkekuatan hukum tetap sejak lama,” tandasnya.
Untuk diketahui dalam proses eksekusi bangunan sengekta berdasarkan surat keputusan perkara perdata Nomor: 1/Pdt.G/1994/PN Ternate jo Nomor: 90/Pdt.G/1994 PT.Mal jo Nomor: 1113 K/Pdt/1995 jo Nomor: 730 PK/Pdt/2021 tertanggal 23 Mei 2023.
Ratusan aparat keamanan gabungan dari Polres Ternate, Kodim 1501/Ternate dan Satpol PP Kota Ternate dikerahkan untuk melakukan pengamanan demi amanya jalan proses eksekusi. (**).
Discussion about this post