TERNATE, MPe — Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) menilai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), lambat dalam mengusut dugaan korupsi anggaran Dana Desa (DD) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diduga dilakukan oknum Kades Baburino, Kecamatan Maba, Haltim tahun anggaran 2019 – 2021.
Total anggaran itu cukup fantastis, terhitung sejak tahun 2019-2021 sebanyak Rp 1,2 miiar atau Rp 1.207.394.741.
Jhon Selong selaku Ketua DPC LIN, Haltim, menyampaikan, meresa kecewa dengan penanganan kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan oknum Kades berinisial RS dilaporkan secara resmi sejak 13 Juni 2023 lalu ke bidang Intelijen Kejati Malut. Yang hingga saat ini laporan tersebut belum ditindaklanjuti.
Menurutnya, dugaan korupsi oleh oknum kades tersebut sangatlah besar. Namun yang bersangkutan hingga saat ini belum dipanggil untuk dimintai klarifikasi atas laporan itu.
“Jadi kami (LIN Haltim) merasa kecewa, sebab bukti kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum Kades itu sangat jelas, tapi laporan yang diberikan ke Kejati terkait hal itu belum ditindaklanjuti sampai saat ini,” ungkap Jhon kepada wartawan, Jumat (7/7).
Jhon menegaskan, jika laporan yang sudah dimasukkan tersebut nantinya tidak ditindaklanjuti, maka LIN Haltim akan menyerahkan dokumen-dokumen tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Jadi kita sudah wanti-wanti kalau laporan itu tidak diproses, kasus ini akan kita laporkan ke KPK,” tegasnya.
Sambung Jhon, selain diduga melakukan tindak pidana korupsi, informasi yang diperoleh dari sejumlah warga Desa Baburino ada dugaan tindakan diskriminasi dari oknum kades tersebut terhadap warganya.
“Oknum kades juga nekat mengancam akan melaporkan warganya sendiri ke aparat penegak hukum (Polisi) jika berani membuka mulut soal kasus ini,”cetusnya.
Hingga berita ini dipublish, media ini tengah berupaya melakukan konfirmasi ke Kejati Malut terkait perkembangan laporannya. (**)

