Publikmalutnews.com
Senin, Oktober 27, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Dua Pelaku Bom Ikan di Halmahera Selatan Ditetapkan Tersangka

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
Juli 5, 2023
in Hukrim
0
Dua Pelaku Bom Ikan di Halmahera Selatan Ditetapkan Tersangka

Kantor Ditpolairud Polda Malut.

TERNATE, MPe — Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara (Malut) menetapkan tersangka terhadap SJ (34) dan SM (39) dua warga Halmahera Selatan yang diamankan pada Senin (19/6) lalu karena menangkap ikan menggunakan bom.

Direktur Polairud Polda Malut, Kombes Pol Mugi Sekar Jaya saat ditemui Selasa (4/7) menjelaskan, keduanya ditetapkan tersangka setelah dilakukan gelar perkara beberapa hari kemudian usai dua pelaku tersebut diamankan.

“Iyah, keduanya sudah ditetapkan tersangka setelah kita lakukan gelar perkara Seminggu yang lalu,” jelas Mugi.

Saat ini lanjut Mugi, kedua tersangka telah ditahan sambil menunggu kelengkapan berkas untuk diserahkan ke Jaksa.

“Dan sudah kita lakukan penahanan dan sekarang masih berproses di tahap penyidikan. Kalau berkasnya sudah lengkap maka kita secepatnya kita kirim ke Jaksa,” jelasnya lagi.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua tersangka ini diamankan oleh anggota Marnit Pos Polairud Bacan karena kedapatan menangkap melakukan aktivitas destruktif fishing.

Keduanya merupakan warga Desa Nang, Kecamatan Bacan Barat, Halmahera Selatan

Mereka diamankan di Perairan Tanjung Topa, tak jauh dari desa setempat.

Dari penangkapan itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 Unit perahu katinting beserta 2 mesinnya 9 PK dan 5 PK, 4 buah bom ikan yang dikemas dalam botol bir, 2 buah alat tangkap serok ikan serta bungkusan korek api yang dikemas di dalam kantong plastik.

Kedua tersangka terancam dikenakan Pasal 1 Ayat (1) dan (3) Undang – Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 84 Ayat UU Perikanan Nomor 31 tahun 2004 Jo Pasal 53 Ayat (1) KHUPidana. (**)

Previous Post

Sejumlah Penghargaan Diraih BKKBN Maluku Utara di Harganas

Next Post

Jamaah Haji Kloter 10 Malut Tiba Ternate 13 Juli 2023

Next Post
Jamaah Haji Kloter 10 Malut Tiba Ternate 13 Juli 2023

Jamaah Haji Kloter 10 Malut Tiba Ternate 13 Juli 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • LPP Tipikor Mengada – Ngada, Arif : ” “Hoax ” Tanpa Data Yang Benar
  • Oknum Guru P3K Di Halmahera Utara Setubuhi Anak Dibawah Umur
  • Kapolda Maluku Utara Hadiri Deklarasi Forum Keberagaman Nusantara di Kedaton Ternate
  • Proyek Jalan Trans Halmahera: Konektivitas Wilayah atau Jalur Emas Tambang Nikel
  • Kasus TPPO Halmahera Utara Bakal Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video