TERNATE, MPe — Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri diminta tak pandang bulu menindak para pelaku yang melakukan aktivitas penambangan tanpa izin atau Ilegal Mining di Dusun Laoloa Desa Kacepi, Kecamatan Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Provinsi Maluku Utara (Malut) yang saat ini tengah di selidiki.
Praktisi Hukum Malut, Agus Salim R. Tampilang mengaku prihatin dengan aktivitas penambangan ilegal yang saat ini masif beroperasi tersebut, padahal ada papan informasi terpampang jelas peringatan dari Mabes Polri namun rupanya peringatan itu tak dihiraukan.
Polisi kata dia, bahkan sudah melakukan pemeriksaan terhadap oknum dalam menyelidiki kasus ini. Namun anehnya para pelaku seolah tak kapok malah masih melanjutkan aktivitas penambangan di lokasi tersebut dengan leluasa menurunkan alat berat dan terus melakukan kegiatan aktivitas penambangan.
“Anehnya dari hasil pemeriksaan (dari polisi) tersebut tidak membuat kapok pada para oknum penambang ini, justru malah mereka tetap beraktivitas walaupun kegiatan tersebut tidak miliki izin,” ujar Agus saat ditemui, Minggu (2/7/2023).
Pelaku ujar Agus, rupanya tak gentar dengan penyelidikan Mabes Polri tersebut pasalnya ada 44 alat berat yang diturunkan ke lokasi tambang ilegal itu dan lanjut melakukan aktivitas penambangan.
“Padahal tidak ada izin olah gerak kapal dari Syahbandar kok tiba-tiba ada pendaratan 44 unit alat berat oleh kapal takbot TB. PSB 03 BG. PSB 3303. Saya menduga ini menyalahgunakan izin namun dibiarkan begitu saja,” ungkap Agus.
Bahkan, sambung Agus, papan plang Mabes Polri yang bertulisan ; ‘Areal/lahan ini dalam Proses Penyelidikan Dit Tipiter Baresrim Polri sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 3 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara’ itu juga telah dirusaki oleh pelaku penambang ilegal.
Ia menduga para pelaku yang masih saja melakukan aktivitas penambangan ilegal tersebut pasti punya bekingan kuat sehingga masih saja melakukan aktivitas penambangan
“Ini pasti diduga ada bekingan yang bukan kaleng-kaleng sehingga para pelaku tetap bersikeras beraktivitas walaupun lokasi tersebut dalam penyelidikan polisi,” katanya.
Agus juga meminta agar kasus ini dikawal oleh semua pihak, Pemerintah Daerah (Pemda) kata dia, diminta tak tinggal diam untuk mengawal kasus ini karena diduga ada oknum-oknum pejabat nakal yang sengaja membekengi aktivitas pertambangan tersebut.
Karena kegiatan memproduksi mineral atau batubara yang dilakukan tanpa izin itu tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, akan memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial terhadap masyarakat setempat kedepan nanti.
Dari sisi lingkungan, kata Agus akan menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, merusak hutan apabila berada di dalam kawasan hutan, dapat menimbulkan bencana alam, mengganggu produktivitas lahan pertanian dan perkebunan, serta dapat menimbulkan kekeruhan air sungai dan pencemaran air.
“Penambangan ilegal kegiatan tanpa izin akan memicu kerusakan lingkungan,” katanya.
Dampak negatif lain dari tambang tak berizin tersebut, ujar dia, juga menghambat pembangunan daerah setempat karena tidak sesuai RTRW, menimbulkan kondisi rawan dan gangguan keamanan dalam masyarakat, menimbulkan kerusakan fasilitas umum, serta berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan.
Dan juga akan berdampak bagi perekonomian negara karena berpotensi menurunkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penerimaan pajak.
Selain itu, akan memicu ketegangan ekonomi masyarakat, menimbulkan kelangkaan BBM, dan berpotensi terjadinya kenaikan harga barang kebutuhan masyarakat.
Selain itu, Agus juga mengatakan pelaku penambang ilegal itu mereka mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap Negara maupun terhadap masyarakat sekitar.
“Karena mereka tidak berizin, tentu akan mengabaikan kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawab penambang sebagaimana seharusnya. Mereka tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya,” ujar Agus.
Pemerintah Provinsi dan Pemda Halteng juga diminta tak tinggal diam dan terus mengawal polisi dalam mengusut kasus ini, karena hal tersebut jika benar melanggar ketentuan hukum maka disebut bagian dari kelalaian pemerintah
“Upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Mabes Polri juga harus dikontrol oleh pemerintah biar ada efek jerah buat penambang ilegal,” pintah Agus.
Para pelaku kata dia, diduga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Di dalam Pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000”
“Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan penjara pidana yang diatur dalam pasal 160,” papar Agus menjelaskan.
Selain itu, di Pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
“Untuk itu kami berharap Bareskrim Polri agar terus mengusut kasus tambang ilegal ini agar memberi efek jera terhadap oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, ” pungkasnya. (**)
Discussion about this post