WEDA,MPe – Dinas Perhubungan kabupaten Halmahera tengah melalui bidang darat melakukan sosialisasi panerapan kartu uji atau KIR berbasis elektronik smart card yang dihadiri langsung oleh sopir angkutan yang tergabung dalam organda Weda bertempat diterminal Weda pada Senin (3/7/2023)
Kadis Perhubungan Halteng, Masyithah Rahim Kapitanhitu, SP mengatakan, Kami dari perhubungan Halmahera tengah menyampaikan sosialisasi seperti ini bilamana akan di lakukan penindakan di lapangan penguna kendaraan dijalan tidak lagi berdebat dengan petugas.
“Kami juga tekankan agar para pemilik maupun sopir angkutan agar segera mengalihkan plat kendaraan dari plat hitam ke plat kuning,” ungkap kadis.
Sesuai UU angkutan jalan setiap kendaraan angkutan umum wajib mengurus plat kendaraan dari hitam ke plat kuning, Salah satu syarat dan wajib melakukan uji KIR kendaraan yang dilakukan adalah plat kuning, jika ketentuan kendaraan berplat kuning agar mendapatkan tambahan kuota BBM bersubsidi
Bagi pemilik kendaraan maupun sopir angkutan kendaraan dishub Halteng akan berlakukan pelayanan pengurusan pengalihan dari plat hitam ke plat kuning secara gratis tanpa dipungut biaya apapun,” cetusnya.
Bagi pemilik maupun pengendara angkutan segara melakukan pengurusan di kantor dishub setiap jam kerja,” katanya.
Kabid darat perhubungan darat Dwi Sulistiawan, Sp. Mengatakan, kegiatan untuk mengimplementasikan Pengujian Kendaraan Bermotor berbasis elektronik dengan menggunakan Kartu Smard Card.
Saya mengharapkan nantinya dapat dipahami bahwa dalam pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor atau biasanya bahasa Sehari – hari yang digunakan KIR dapat terselenggara demi untuk terwujudnya suatu Keselamatan Bertalu lintas,” ungkap Dwi Sulistiawan, saa dikonfirmasi wartawan.
Pada kesempatan ini pula, saya mengucapkan terima kasih atas kehadiran kepada Sopir maupun Pemilik Kendaraan baik Mobil Penumpang umum maupun Mobil barang ditempat yang sederhana ini.
Sebagaimana kita ketahui, penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan memiliki peran yang sangat penting sebagai tulang punggung aktifitas kehidupan sosial, ekonomi masyarakat,” katanya.
Suatu tuntutan dalam dinamika kehidupan masyarakat pada umumnya dan masyarakat pengguna jalan pada khususnya yang menginginkan suatu kinerja penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang professional, optimal, handal, dan aman serta terlindungi atas keselamatan berlalu lintas tentunya memerlukan suatu langkah secara pro aktif dari pemerintah sebagai penyelenggara/operator lalu lintas dan angkutan jalan.
Dengan demikian diperlukan suatu peningkatan, perubahan dan perbaikan khususnya dalam hal ini adalah pengetahuan dan wawasan terkait keselamatan jalan terutama pentingnya suatu pelaksanaan Pengujian Kendaraan Bermotor,” harapnya.
Maka dengan ini Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Tengah akan segera menyelenggarakan Pengujian Kendaraan Bermotor berbasis secara elektronik dimana sebelumnya hasil uji menggunakan Buku Uji dan nantinya diganti dengan Kartu Uji Smard Card.
Adapun tujuan pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor ini yaitu Memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor wajib uji berkala di jalan
Mendukung terwujudnya kelestarian lingkungan, Memberikan pelayanan umum.
Kepada masyarakat Pelaksanaan pengujian berkala Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 19 pada PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor dinyatakan lulus Uji Berkala apabila memenuhi:
1. persyaratan administrasi:
2. persyaratan teknis Kendaraan Bermotor, dan
3. persyaratan laik jalan Kendaraan Bermotor.
Persyaratan Secara Administrasi dan Secara Teknis maupun Persyaratan Laik Jalan sebagaiaman diamanakan dalam UU No 22 : Tahun 2009 tentang LLAJ dan PM 19 Tahun 2021 Tentang : penyelenggaraan Kendaraan Bermotor Bahwa :
1. Persayaratan Secara Administrasi untuk Pendafataran
– Foto Copy KTP pemilik Kendaraan atau membawa surat Kuasa yg dikuasakan dalam pengurusan KiuR
– Foto Copy STNK Pemilik Kendaraan – Sertifikat Register Uji Type Kendaraan untuk Kendaraan 2019 keatas
2. Persyaratan Secara teknis dimana Kendaraan wajib di bawa Gedung Uji untuk dilakukan pemeriksaan Secara manual dan visual
3. Persyaratan Secara Laik Jalan Kendaraan Bermotor Wajib dilakukan Pemeriksaan degan menggunakan Alat Uji.
4. membayar biaya Retribusi Pengujian kendaraan Bermotor Untuk Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sesuai dengan Peraturan Bupati Halmahaera Tengah Nomor 67 Tahun 2022 tentang penerapan kartu uji dalam penyelenggaraan.
Pelayanan pengujian kendaraan bermotor dan besaran tarif pengujian kendaraan bermotor.
Bilamana ketiga Point tersebut terpenuhi maka baru dikatakan bisa Lulus Uji dan diberikan Kartu Uji Smard card dan apabaila setelah dilakukan pemeriksaan baik secara teknis maupun dengan Alat Uji dan tidak Lulus Uji sebagaimana pasal 22 PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Kendaraan bermotor maka akan diberikan surat Keterangan Tidak Lulus Uji dimana didalam surat keterangan tersebut tercantum 4 (empat) point :
1. Item yang Tidak Lulus Uji 2. Alasan tidak Lulus Uji 3. Jangka waktu yang di berikan untuk Perbaikan yang harus dilakukan 4. Waktu dan tanggal untuk kembali melakukan pengujian ulang Dan apabila waktu yang telah diberikan untuk kembali melakukan uji ulang dan melewati batas waktu yang telah diberikan sebelumnya maka pemohon wajib melakukan pendaftaran sebagai pemohon baru sebagaiamana pasal 22 ayat 6 PM 19 tahun 2021 tenyang penyelenggaraan kendaraan bermotor.
Pada UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2017 khususnya pasal 3 ayat (2) huruf (f) bahwasannya pemerintah memiliki kewenangan yang meliputi pembinaan, dan pengawasan penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pembinaan umum dalam pelayanan publik di daerah.
Dalam rangka mengimplementasikan peraturan perundangan tersebut, Dinas Perhubungan, sebagai pembina teknis transportasi darat, melakukan pembinaan teknis pengawasan dan pembinaan yang bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas, Pemahaman terhadap pentingnya suatu Pemahaman aturan dan dampak hukum terhadap aspek Pelaksanaan penyelengggaraan angkutan umum di jalan.
Implementasi Pelaksanaan Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor untuk Penerapan Kartu Uji berbasis Elektronik dipandang perlu sebagai upaya penting dan strategis, untuk menjamin dan meningkatkan keselamatan kepada pengguna jalan pada khususnya dengan memberikan berbagai pelayanan dan di bidang inspeksi keselamatan jalan kepada para Pengemudi baik angkutan Penumpang Umum maupun Barang.
Mulai Tahun ini Kabupaten Halmahera Tengah sudah mulai Pemberlakuan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE). Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE) adalah pengganti Bukti Lulus Uji KIR yang dulunya berbentuk Buku.
BLUE terdiri dari Sertifikat Tanda Lulus uji, Stiker Hologram dengan AR Code yang ditempel pada kaca depan kendaraan dan Smart Card dengan teknologi NFC.
Untuk Alat Uji yang dimiliki Dinas Perhubungan Tahun ini ada 5 macam yang terdiri dari Gas Analyzer,Smoke Tester, Head Light Tester, Break Tester dan Timbangan berbasis computerize dan terintegrasi dengan Kementerian Perhubungan.
Pemberlakuan Smart Card sebagai pengganti buku uji merupakan kebijakan nasional dan program dari Kementerian Perhubungan yang tujuan utama penerapannya adalah untuk mengintegrasikan seluruh kendaraan di Daerah sehingga terdata dalam satu Server bagi setiap kendaraan melakukan uji kelaikan kendaraan (KIR).
Para pengguna jalan dan juga pengusaha angkutan umum melaksanakan uji kelayakan kendaraan secara berkala serta membayar retribusinya, karena hal ini dapat mendorong peningkatan pendapatan Asli daerah (PAD).
Penggunaan smartcard ini menjadikan pelayanan pengujian kendaraan Lebih mudah, transparan dan tentunya lebih akuntabel, karena dapat mengantisipasi pemalsuan bukti lulus uji, sehingga data kendaraan lebih valid untuk mewujudkan kendaraan yang berkeselamatan berlalu Lintas.
Kami selalu berusaha secara maksimal dalam penerapan smart card untuk melakukan uji kendaraan ini sebagai langkah inovasi transformasi digital pelayanan publik di era 4.0. Merupakan suatu wujud perhatian bahwa Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah adalah Kabupaten yang menerapkan teknologi smart card berbasis RFID di Indonesia, mudah-mudahan bisa jadi pilot project untuk daerah lainnya diantara 10 Kabupaten di Propinsi Maluku Utara setelah Halmahera Timur.
Penerapan Bukti Lulus Uji secara Elektronik (Blue) Berupa Smart Card Berbasis Radio Freguency Identification (RFID) dapat langsung terhubung dengan Kementerian Perhubungan dan telah lulus uji bahwa teknologi tersebut sangat bagus diterapkan dalam hal keselamatan berkendara.
“Smartcard berbasis RFID ini juga dapat memudahkan kami dalam melakukan pengawasan di lapangan, ketika ada operasi cukup gunakan HP scan AR-CODE sudah langsung datanya muncul.
Dishub Halteng, berharap semoga nantinya Pelaksanaan Pengujian Kendaraan Bermotor yang berbasis Elektronik ini ini bisa memberikan manfaat bagi Para Pengguna Kendaraan khususnya para pengemudi untuk selalu memperhatikan Kendaraan yang dikemudikan untuk dilakukan pemeriksaan.
Labontorum KIR milik Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah dan yang nantinya menjadi perhatian bagi para pemilik kendaraan agar selalu merawat kendaraan yang dimilikinya agar layak digunakan di jalan dan Para pengemudi dan penumpang dapat terjamin keselamatannya dalam melakukan aktifitas penyelenggaraan angkutan penumpang umum,” tutupnya.(ril)
Discussion about this post