TERNATE, MPe — Oknum Kepala Desa (Kades) berinisial ZD alias Zeth (52) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara (Malut) dilaporkan oleh warganya ke Ditreskrimum Polda daerah setempat pada Kamis (2/5) lalu. Karena diduga mengunakan Ijazah Palsu saat mencalonkan diri sebagai kades Wayaloar, Kecamatan Obi Selatan pada 2017 silam yang hingga akhirnya terpilih dan kembali ikut nyalon lagi di 2023.
M. Bahtiar Husni, kuasa hukum dari pelapor menjelaskan, dugaan ijazah palsu tersebut, sebelumnya sudah 3 kali dilaporkan dan ini ke- 4 yang kalinya dilaporkan. Namun di 3 kali laporan sebelumnya tidak ada titik terang karena dihentikan atau SP3 oleh penyidik. Ia pun menyebut terdapat banyak kejanggalan sehingga harus menjadi perhatian di laporan ke -4 yang dilaporkan Martina Tak, kliennya.
“Kami melihat disini ada beberapa kejanggalan ya, terkait penyelidikan dan penyidikan di Polres Halmahera Selatan (Halsel), kemudian kami memilih untuk dilaporkan ke Krimum Polda Malut terkait dengan dugaan pemalsuan dokumen ijazah tersebut,” kata Bahtiar saat mengelar konferensi pers, Rabu (21/6).
Bahtiar menjelaskan, di laporan pertama di 2017 di Polsek Obi Selatan dengan pelapor atas nama Sefnat Kajual usai Zeth dilantik sebagai Kades namun laporan tersebut tak kunjung ada perkembangan bahka pelapor tidak diberikan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STPL).
Belum puas, Albert Papadak dan Eliyas warga lainnya juga membuat laporan pada 8 Oktober tahun 2022 namun laporan tersebut di SP3 oleh penyidik sama hal dengan pelapor ke-3 Steri Odu ke Polres Halsel pada 24 Desember 2022 yang berujung SP3
“Di laporan ke-3 namun tak kunjung ada perkembangan hingga di SP3 dengan surat Nomor: SPP. Lidik /02/1/2023/Reskrim Polres Halmahera Selatan penyidik beralasan bahwa perkara tersebut pernah dilaporkan ke Polsek Obi Selatan di tahun 2017 dan telah di-SP3,” ungkap Bahtiar.
Sebagai kuasa hukum warga Wayaloar, Bahtiar meminta ada perhatian serius dari penyidik Polda Malut agar oknum kades tersebut mendapatkan hukuman sesuai perbuatannya karena diduga sudah membohongi warganya.
“Data – data yang kami miliki ini sudah merujuk akan adanya tindak pidana pemalsuan oleh sebab itu kami berharap kepada penyidik Polda Maluku Utara agar profesional dan menjadi perhatian untuk kemudian menindak lanjuti karena ini sudah sangat lama proses laporannya (semenjak dari Polres Halsel),” pintah dia.
Bukti yang kuat dari kliennya sambung Bahtiar, setelah dilakukan sejumlah penelusuran terkait dengan Ijazah oknum kades tersebut
Dalam penelusuran itu disebutkan, saat mencalonkan kades, Zeth menggunakan Ijazah SMEA N 31 Cilincing, Jakarta Utara (Jakut) dari sekolah swasta dari Yayasan Et Labora (Yoel) yang setelah ditelusuri mengenai nomor seri dan STTB nya tidak terdaftar di sekolah di Yayasan tersebut dan juga dikuatkan dengan surat keputusan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta kalau Zeth bukan berasal dari SMEA N 31 Cilincing Jakut.
Kepsek SMEA N 31 Cilincing, kata dia, juga membenarkan kalau Ijazah yang bersangkutan (Zeth) terdapat perbedaan, karena tertulis nomor kode seri 01.OBOMO001577 seharusnya nomor serinya 01OBOQ0234725.
“Ketua Yayasan bernama Taruna R Gulton juga sudah yang menjelaskan Ijazah dengan nomor 0083752 adalah atas nama siswanya yakni sumiyati. Sedangkan ijazah dari Zeth dengar nomor 0015776 bukan siswa dari SMEA dari Yoel”
“Sehingga ijazah Zeth adalah palsu itu sudah disampaikan bahwa Zeth pernah mendatangi ketua Yayasan Yoel untuk melegalisir ijazah akan tetapi datanya Zeth tidak ada,” papar Bahtiar.
Abdullah Ismail, yang juga kuasa hukum warga juga meminta ada perhatian serius dari Polda Malut harus dengan memberikan atensi terhadap kasus yang sudah dilaporkan sejak lama itu.
“Dugaan ini dilaporkan sejak 2017 lalu laporannya sia-sia karena karena terlapor tidak menerima STPL. Bahkan sak-saksi juga tidak diperiksa,” katanya.
Dan yang menjadi rancuh laporan para pelapor sambung dia, tidak dibuatkan laporan polisi. Tiba-tiba Ditreskrimum Polda Malut baru – baru ini melakukan gelar perkara menghentikan kasus yang dilaporkan kedua dan ketiga.
“Lalu laporan kedua dan ketiga yang digelar SP3 di Krimum Malut, alasannya karena laporannya di 2017 dan 2018 diserahkan ke Polres Halsel . dengan alasan ijazah nya hilang, “sebut Abdullah.
“Olehnya itu kami minta kepada penyidik Ditreskrimum Polda Malut Subdit II agar ditingkatkan status ke Penyidikan, karena menurut kami sekalipun ijazah dari ZD hilang akan tetapi bukti buktinya sudah jelas, ” jelasnya.
Abdullah bilang, dugaan kuat Zeth memalsukan ijazahnya melalui pengakuan dari Dinas Pendidikan Jakarta kalau cap legalisir yang digunakan Zeth adalah cap yang dipalsukan.
“Termasuk salah satunya Cap Legalisir yang digunakan Zeth, ini diakui Dinas Pendidikan Jakarta Bahwa capnya palsu juga. Di cap tertulis SMK padahal di tahun 1991 masih SMEA,” paparnya.
“Jadi menurut kami kasus ini harus mendapat atensi khsusus dari Polda Maluku Utara buat para pencari keadilan dibuat kesana kesini dalam mencari bukti-bukti. Padahal sudah jelas yang bersangkutan menggunakan ijazah ini adalah ijazah palsu. Jadi sudah harus ditingkatkan sehingga yang bersangkutan mendapatkan hukuman dari apa yang sudah dia perbuat agar jangan lagi oknum-oknum yang menggunakan palsu untuk mencalonkan diri kedepannya,” pintah Abdullah.
Mirjan Marsaoly, kuasa hukum lainnya juga menambahkan, setelah mendampingi kliennya melapor ke Polda Malut pada Mei 2023 lalu pihaknya sudah mendapatkan surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan dari penyidik terkait barang bukti STBB SMEA Negeri 31 Cilincing Jakut atas nama Zeth Daeng asli yang diduga dipalsukan yang menjadi objek permasalahan perkara dugaan tindak pidana pemalsuan.
“Mereka penyidik bilang di tahun 2018 itu terlapor memberi keterangan di penyidik Polda Malut bahwa ijazah aslinya sudah diberikan ke Polres namun tercecer atau hilang di Polres Halsel, nah itu kami meminta oknum penyidik yang pada saat itu menangani perkara terlapor Zeth agar dimintai keterangannya dalam menangani kasus ini,” pintah Mirjan.
Dirinya pun meminta Kapolda Malut, agar memerintahkan penyidik untuk meminta keterangan dari kepala dinas DPMD Halsel serta staf- staf yang menangani aduan atau laporan dari warga Wayaloar.
“Mereka mantan kadis DPMD Halsel dan staf-staf sebelumnya harus juga diminta keterangan karena disitu ada data – data penting milik terlapor (Zeth Daeng) waktu dulu ikut calon Kades hingga terpilih. Untuk itu kami sangat berharap kepada bapak kapolda agar mengawal kasus ini,” pintah Mirjan.
Sementara pelapor Martina Tak mengatakan,
di 8 Januari 2023 ia sempat ke Jakarta menemui istri Zeth untuk menanyakan ijazah tersebut namun oleh mantan istri Zeth mengaku kalau ijazahnya mantan suaminya hilang di 2 tahun silam terbawa banjir.
Kejanggalan tersebut kata Martina, karena saat mencapai diri kembali sebagai petahana di 2023 Zeth sudah mengantikan dengan menggunakan ijazah paket C.
“Sebelum di SP3 Polres Halsel sudah mengetahui sesuai dengan hasil di 22 November 2022. Di point 1 dijelaskan sesuai dengan STTB Ijazah dengan nomor seri 01OB0015776 tahun 1991 atas nama Zeth tidak tercatat,” jelasnya dia.
“Untuk itu Kkami warga Wayaloar meminta ke Kapolda Malut kalau bisa kasus ini jangan ditutupi harus transparan karena bukti kami sudah miliki, karena kami sebagai masyarakat Wayaloar merasa sudah dibohongi oleh Zeth dan negara juga dia bohongi . Jadi Kami minta diselesaikan sesuai ketentuan hukum,” pintah Martina.
Terpisah Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
Michael memastikan semua laporan dari masyarakat tetap diterima dan dilakukan penyelidikan sesuai dengan aturan yang brlaku.
“Laporan nya sudah ada dan nanti kami akan lihat perkembangannya, yang pasti akan ditangani secara profesional,” tandasnya. (**)

