WEDA,MPe – PT Anugrah Sukses Mining (ASM) site pulau kecamatan pulau Gebe memenuhi panggilan Disnakertrans Halteng terkait permasalahan Tunjangan Hari Raya (THR) dan PHK sepihak karyawan.
Pertemuan dilaksanakan ruang rapat kantor Disnakertrans dihadiri langsung oleh kadis nakertrans Halteng, Hamka Mujuddin, Kabid Naker Abubakar Saleh beserta staf, perwakilan ASM di hadiri oleh HRD PT ASM Munandar Zakaria dan staf pada Selasa (20/6) kemarin.
HRD PT ASM Munandar Zakaria mengatakan, bahwa THR selama 2 tahun dari 2022 dan 2023 itu keterangan tidak benar.
THR tahun 2022 sudah terbayarkan 10 hari sebelum lebaran, untuk THR di tahun 2022 sudah terbayar semuanya,” ungkap Munandar Zakaria, saat rapat dihadapan kadis nakertrans.
Lanjutnya, untuk THR tahun 2023 diakuinya belum terbayar, karena perusahan terkendala dari bulan januari sampai sekarang berdasarkan RKAB dari kementrian ESDM belum di release atau belum keluar.
RKAB belum disahkan sehingga perusahaan tidak melakukan kegiatan pengapalan dan penjualan, maka atas kesepakatan perusahaan dan karyawan THR akan dibayarkan pada saat perusahaan sudah melakukan kegiatan pengapalan dan penjualan,” cetusnya.
Yang sebenarnya bukan februari 2023 melakukan efisensi berdasarkan keuangan perusahan maka itu harus disiapkan.
Namun dari petunjuk manejemen pusat kita menunggu sampai bulan maret, namun RKAB belum juga keluar tapi gaji karyawan terbayarkan tapi aktifitas karyawan seperti biasa sampai di bulan april,” tambahnya.
Keputusan manejemen pusat walaupun RKAB belum juga keluar kami tetap memenuhi kewajiban pembayaran THR akan dilakukan walaupun waktunya sudah lewat.
Dari hasil tersebut, perusahan akan membayar THR tahun 2023 pada bulan Juni dan Juli nanti, walaupun RKAB belum juga keluar perusahan akan membayarnya,” katanya.
Pembayaran dilakukan THR tahun 2023 kepada karyawan mengunakan step by step.
Pembayaran THR tetap kita akan koordinasi dengan pihak disnakertrnas Halteng dan berapa karyawan yang kita lakukan pembayaran,” ucapnya.
Terkait PHK karyawan, itu bukan PHK karyawan tapi karyawan yang sudah selesai masa kontraknya jadi tidak ada PHK karyawan.
Bilamana RKAB sudah keluar dan perusahan sudah melakukan aktifitas produksi pengapalan dan penjualan maka karyawan yang masa kontrak masih berjalan dan masa kontrak sudah selesai akan di pekerjakan ulang ini sudah menjadi komitmen perusahan,” katanya.
Bila karyawan tersebut sudah tidak mau bekerja tetap kami akan penuhi hak dan kewajiban sesuai UU ketenagakejaan.
Intinya perusahan tidak mengabaikan hak pekerja tersebut, mengenai THR yang belum terbayar maupun tunjangan lainnya,” tutupnya.
Kadis Nakertrans Halteng, Hamka Mujuddin mengatakan, perusahan PT.ASM Gebe sudah datang memenuhi panggilan dinas terkait dengan THR belum terbayar dan PHK karyawan.
Dengan hadirnya perwakilan perusahan di kantor untuk melakukan pertemuan agar menjelaskan kendala yang dihadapinya baik masalah THR maupun PHK karyawan,” ungkap Hamka Mujuddin.
Lanjutnya, Karena persoalan ini sudah menjadi konsumsi publik dan sangat krusial sehingga Pemda halteng dalam hal ini pak PJ bupati Halteng Ikram M Sangadji memerintahkan kami untuk segera menyelesaikan masalah.
Karena hadirnya perusahan di halteng agar membawa dampak positif bagi masyarakat itu sendiri, kami Pemda Halteng berkomitmen menyelesaikan masalah tanpa masalah.
“Kami juga sudah mendengarkan penjelasan dari pihak perusahan PT.ASM terkait THR tahun 2023 dan PHK karyawan,” tambahnya.
Kami atas nama Pemda Halteng dalam hal ini disnakertrans menegaskan agar perusahan dapat menyelesaiakan hak – hak karyawan sesuai dengan kontrak kerja yang di atur dalam UU ketenagakerjaan.
Perusahan harus memenuhi kewajibannya atas apa yang menjadi hak karyawan sesuai dengan kontrak kerja,” tegasnya.
Persoalan RKAB perusahan yang belum di keluarkan oleh kementrian ESDM itu urusan internal perusahan, yang menjadi hak karyawan segera di selesaikan secepatnya.
“Kami berharap segera menyelesaiakan masalah tanpa masalah di kemudian hari, dinas terus memantau permasalahan yang ada di PT. ASM dan perusahan lainnya yang ada di Gebe serta wilayah halteng pada umumnya,” harapnya.
Pertemuan ini kami akan laporkan kepada PJ bupati sebagai dasar dari hasil pertemuan dan akan di tidak lanjuti.
“Kami berharap kepada perusahan yang melakukan aktifitas di wilayah halteng agar dapat berkontribusi kepada daerah maupun masyarakat lingkar tambang tersebut serta dapat mensejahterakan bukan mengyesengsarakan masyarakat,” tutupnya. (ril)
Discussion about this post