TERNATE, MPe — Ditpolairud Polda Maluku Utara (Malut) meminta nelayan agar menangkap ikan tidak menggunakan bahan peledak karena akan merusak terumbu karang.
Hal ini disampaikan dalam upaya Ditpolairud Polda Malut untuk mengawasi dan menindak tegas setiap aktivitas ilegal fishing perairan Malut.
“Nantinya terumbu karang bisa rusak jika menggunakan bom, sehingga ikan tidak dapat berkembang biak lagi disitu,” kata Direktur Polairud Polda Malut, Kombes Pol. Mugi Sekar Jaya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (15/6).
Mugi bilang, jika memang nantinya ditemukan ada nelayan yang masih bandel dengan menggunakan bahan peledak maka akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Sebagaimana dari upaya yang kita lakukan, kita akan tegas menindak tegas para pelaku bom ikan jika ditemukan, karena memang (tindakan) itu tidak dibenarkan,” tegas perwira 3 melati itu.
Karena efek yang timbul akibat aktivitas tangkap ikan menggunakan bahan peledak ujar Mugi, dampaknya selain merusak terumbu karang dan biota laut lainnya juga berpengaruh tehadap hasil tangkap nelayan lain
“Karena efek yang diberikan kepada bom ikan ini dalam jangka panjangnya efeknya luar biasa, akan membuat kerugian nelayan lain yang ada di sekitarnya dalam jangka panjang,” jelas Mugi.
“Untuk itu kami mengimbau untuk segera menghentikan kegiatan bom ikan. Lakukan penangkapan ikan sesuai dengan aturan yang sudah berlaku sehingga tidak melanggar hukum,” pungkasnya menutup. (**).
Discussion about this post