TERNATE, MPe — Praktisi Hukum Maluku Utara Muhammad Konoras, kembali menanggapi pernyataan Kuasa Hukum dewan guru dan Komite SMK N 1 Ternate, M. Bahtiar Husni. Soal polemik pengaktifan kembali Nurdjana Taher Yunus sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) melalui SK Gubernur Malut KH Abdul Gani Kasuba yang berujung adanya aksi penolakan dari sebagian besar guru-guru.
Konoras yang juga Ketua LKBH PGRI Malut itu secara tegas mengatakan, apa yang disampaikan oleh M. Bahtiar Husni beberapa waktu lalu adalah keliru dan tidak berdasar. Karena bagi Konoras, dari pribadinya tak ada sama sekali niat pembelaan terhadap istrinya Nurdjana.
Sebagai Praktisi Hukum dan juga sebagai Akademisi, kata Konoras, maka dia berhak memberi pemahaman hukum dengan meluruskan jalan pikiran kepada semua pihak yang berpolemik di SMKN 1 Ternate, tidak ada kepentingan pribadi untuk melakukan pembelaan.
Yang diatur secara rinci dalam Permendikbudristek No 18 tahun 2018 Jo No 40 tahun 2021 tentang pengangkatan/pemberhentian kepsek, yang secara jelas dan tegas sudah diatur didalamnya.
“Tengoklah kedalam sebelum berbicara, singkirkan debu kebencian di dalam hati kita masing-masing. Karena dalam filosofi kata orang bijak, seberapa banyak kebaikan anda tidak akan keliatan di mata orang-orang yang masih menyimpan kebencian dihati,” kata Konoras mengutip sebuah syair. Senin (12/6/2023).
Bagi Konoras, jika seorang kepsek yang sikapnya dituding arogan dan meresahkan di sekolah harusnya ditempuh dengan cara-cara yang bermartabat dengan membuat pengaduan ke Gubernur atau ke Dinas terkait bukan hujatan dalam aksi demo lalu diviralkan di tik tok.
Karena guru-guru di SMKN 1 Ternate yang terlibat dalam aksi demo, kata Konoras, juga punya kode etik yang mestinya tak boleh dilanggar seperti menghina sesama guru melalui kata-kata kasar dan tidak boleh melibatkan siswa/siswi di aksi penolakan hingga meliburkan siswa tanpa alasan yang sah, karena larangan itu sudah jelas diatur dalam kode etik guru, undang-undang ASN dan perlindungan anak.
Hal tersebut diatas sambung Konoras, harusnya dipahami secara utuh oleh Kuasa Hukum Komite SMKN 1 Ternate, M. Bahtiar Husni sebelum mengeluarkan statement ke media.
“Pernyataan saya itu adalah pernyataan akademis dalam menafsirkan peraturan, jadi baca peraturan jangan baca hanya sepotong- sepotong harus baca konteksnya apa, terkait polemik di SMK 1 Ternate harus dibaca secara utuh peraturannya,” kata Konoras.
Ketua Peradi Kota Ternate itu juga berujar, apa yang disampaikan oleh Bahtiar, yang katanya mewakili perasaan kliennya itu telah melanggar kode etik profesi advokat. Karena seorang advokat kata Konoras, tidak boleh menyerang pribadi sesama advokat.
“Seorang advokat yang melaksanakan pembelaan kepada kliennya harus mengedepankan etika dan kode etik profesi, yang melarang seorang teman advokat untuk menyerang secara pribadi dan menghormati teman sejawatnya dan tidak boleh membuka rahasia kliennya ke publik melalui hujatan dan fitnah,” tutur Konoras.
Dia pun menyarankan agar M. Bahtiar Husni segera menyampaikan permintaan maaf jika tidak maka perkataan Bahtiar yang mewakili kliennya itu akan dipertimbangkan untuk dilaporkan ke DPN Peradi.
“Dan kalau dia (Bahtiar Husni) tidak meminta maaf maka saya akan mempertimbangkan untuk melaporkan ke DPN PERADI,” tegas Konoras.
Bahtiar kata Konoras, sepatutnya membela kliennya sesuai dengan keahlian ilmu hukumnya, bukan malah menambah fitnah kepada kepsek yang kebetulan adalah isterinya.
Hal itu kata Konoras, sungguh sangat tidak beretika kalau kemudian Bahtiar mewakili kliennya membuka strategi untuk memenangkan perkara dengan ikut ikutan memfitnah isterinya.
“Hal itu tidak sekedar melanggar kode etik profesi tapi bisa juga masuk ranah pidana pencemaran nama baik,” cetusnya.
Sementara terkait dengan tuduhan pengelolaan dana Bos yang tidak terbuka kata Konoras, para guru-guru wajib membaca ketentuan Permendikbud No. 63 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bos yang berbasis sistem aplikasi tidak seperti yang lalu lalu yang pengelolaannya tertutup sehingga berpeluang bagi kepala sekolah untuk menyembunyikan pengelolaan dana bos tersebut.
“Makanya sifat terbuka dari pengelolaan dana bos harus berbasis aplikasi yg diwajibkan dalam Permendikbud no 63 tahun 2022 tersebut dan mekanisme pertanggunjawabannya bukan kepada guru-guru tetapi kepada kementerian berbasis aplikasi dari kementerian,” terang dia.
Sementara dimutasinya dua orang guru tersebut kata Konoras, harus dipahami bahwa itu bukan kewenangan kepsek, melainkan penilaian BKD atas rekomendasi KASN yang pertimbangannya karena para guru guru telah melanggar disiplin ASN atau melakukan aksi melibatkan siswa.
“Kalau Bahtiar Husni memahami SK Gubernur yang memutasi 2 orang guru itu tidak sesuai prosedur maka sebagai seorang advokat wajib menyarankan kepada guru-guru untuk melakukan perlawan dengan cara yang bermartabat yaitu harus mengajukan keberatan / atau gugatan ke PTUN Ambon bukan dengan cara berdemo melibatkan siswa siswi, ” tandasnya. (**)
Discussion about this post