SANANA, Pemerintah Daerah melalui Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan menggelar kegiatan Pembahasan Dokumen Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara.
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Wakil Bupati Kepulauan Sula H. M. Saleh Marasabessy tersebut dihadiri langsung oleh Kabag Pemerintahan Setda Kepsul Suwandi H. Gani, Camat Sulabesi Tengah dan Camat Sulabesi Timur serta seluruh Kepala Desa dan BPD kedua kecamatan tersebut.
Kegiatan rapat pembahasan tapal batas tersebut akan berlangsung selama dua hari. Selasa 13-14 Juni 2023 tepatnya di ruang rapat Kabag Pemerintahan Setda Kepsul. Desa Pohea, Kec. Sanana Utara. Selasa (13/06/23) Sore.
Wakil Bupati Kepsul H.M. Saleh Marasabessy dalam sambutannya menghimbau kepada Camat dan seluruh Kepala Desa serta Ketua BPD se- Kabupaten Kepulauan agar tetap komitmen bersama masyarakat untuk menyelesaikan Tapal Batas di Desanya masing-masing.
Lebih lanjut, Wakil Bupati menambahkan bahwa diharapkan Kepala Desa dan BPD agar tetap fokus untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan di tingkat desa, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
“Batas desa tentunya sangat penting karena seringkali terjadi konflik antar desa yang satu dengan yang lain, semua itu karena adanya ketidakjelasan batas desa antar satu dengan yang lain, misalnya, tidak adanya skala, tidak adanya proyeksi peta serta system koordiat yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum yurudis”, Ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kabag Pemerintahan Setda Kepsul Suwandi H. Gani menyampaikan bahwa alhamdulilah sesuai program dan visi misi Bupati Kepulauan Sula Hj. Fifian Adeningsi Mus dan Wakil Bupati H.M. Saleh Marasabessy terkait dengan penetapan batas desa, untuk itu dirinya telah mensosialisasikan ke 12 kecamatan dan 78 Desa seerta 2 Desa persiapan di Kabupaten Kepulauan Sula.
Suwandi menambahkan bahwa sesuai hasil sosialisasi tersebut, semua dokumen sudah di ajukan ke tata pemerintahan setda kepsul namun masih ada beberapa persyaratan yang masih jadi kendala, akan tapi dokumen administrasi di 26 Desa telah rampung hingga pemasangan patok serta berita acara antar desa yang satu dengan desa tetangganya.
“Iya untuk 26 Desa yang dokumen sudah memenuhi syarat tersebut tinggal menunggu Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk membuat data batas wilayah administrasi desa sekaligus dokumen administrasinya kami sampaikan ke Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan lanjutkan di Kementerian Dalam Negeri di Jakarta”, Ungkapnya.
Lebih lanjut, Suwandi menambahkan bahwa walaupun kepemimpinan Bupati dan Wabup Fam-Sah baru dua tahun tapi sudah 26 desa yang akan memiliki batas wilayah desa di kabupaten kepulauan sula, bukan hanya itu, Komitmen Ibu Bupati di 2024 mendatang harus tuntas dan 80 desa semuanya memiliki peta wilayahnya masing-masing.
Diakhir sambutan, Suwandi menghimbau kepada seluruh kepala desa dan masyarakat kepulauan sula agar dapat bekerjasama untuk dapat mempercepat proses batas wilayah di desanya masing-masing, karena peta wilayah di desa juga dapat mendokrak keuangan desa dan bantuan pemerintah ke desa serta menghindari konflik tapal batas di kemudian hari. Tutupnya. (**)
Discussion about this post