TERNATE, MPe — Kasus dugaan Pencemaran Nama Baik terhadap sejumlah tenaga Kesehatan RSUD dr. Chasan Boesoerie oleh Ketua DPRD Malut, Kuntu Daud, masih terus diproses oleh Ditreskrimsus Polda Malut.
Direktur Ditreskrimsus Polda Malut, Kombes Pol Afriandi Lesmana, mengatakan, terlapor Kuntu Daud sudah dipanggil untuk dimintai keterangan guna mengklarifikasi dugaan yang dilaporkan para Nakes.
“(Kuntu Daud) sudah dipanggil,” kata Alfirandi saat dikonfirmasi Jumat, 9 Juni 2023.
Selain Terlapor, sejumlah saksi dari nakes juga dimintai keterangan untuk kepentingan penyelidikan.
Dan dari hasil pemeriksaan, kata dia, pihaknya masih melakukan telaah, dan akan menghadirkan ahli untuk menelaah kata – kata dari terlapor.
“Nanti kita coba komunikasikan dengan ahli lagi,” kata Afriandi lagi.
Dia juga mengatakan, status dari kasus ini akan ditentukan setelah dilakukan gelar perkara.
“Gimana selanjutnya nanti dalam hasil gelar perkara, ” jelasnya.
Saat disentil terkait dengan apakah ada intervensi dari pihak lain dalam perkara ini? .
“Dalam penyelidikan ini tidak ada intervensi dari pihak manapun dan penyelidikan ini berjalan sesuai mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, “tegas Afriandi.
Sekadar diketahui, Politikus PDIP itu dilaporkan ke Ditreskrimsus pada Senin, 23 Januari 2023 lalu oleh sejumlah nakes dengan Nomor Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTL) : 02/1/2023/Ditreskrimsus. Terkait dugaan pencemaran nama baik. (**)

