PATANI,MPe – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) CV. Dua Putra alamat Kecamatan Patani Utara terbakar pada Sabtu (10/6/2023) pukul 11:30 wit.
SPBU baru beroperasi 7 bulan tepatnya pada Rabu 2 November 2023 diresmikan oleh Region Manager Rent Ail Seles Papua Maluku PT. Pertamina Patra Niaga, Drestanto Nandi Wardana.
Kapolsek Patani IPDA Sudono Latani melalui kasi humas polres Halteng IPDA Ramli Suleman membenarkan, Telah terjadi Kebakaran Stasium Pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU ) di Wilayah Dusun III Desa patura jaya kecamatan patani Utara kabupaten halteng.
Adapun Kronologis kejadian, petugas SPBU sedang melakukan pelayanan pengisian bahan bakar minyak jenis pertamax pada Sebuah kendaraan sepeda motor,(R2),” ungkapnya
Lanjut kasi, setelah melakukan pengisian BBM ,kemudian korban mencoba untuk menghidupkan Kendaraan ( motor) dan tiba-tiba timbul percikan Api dari Knalpot sepeda motor tersebut.
“Sehingga dengan spontanitas Api langsung membesar dan menyambar kedua tangan korban sehingga korban langsung melepas kendaraan tersebut sehingga Api langsung membesar dan merembet ke bagian Mesin Nosel SPBU,” katanya.
Pada saat insiden tersebut pihak Petugas Sudah berupaya melakukan pemadan dengan mengunakan Tabung Pemadam Kebakaran namun Api tetap membesar sehingga masyarakat melakukan upaya pemadaman dengan alat seadanya sehingga Api dapat di dipadamkan .
Akibat dari Insident tersebut terjadi dua orang korban ringan di bagian tangan dan langsung di dilarikan ke Puskesmas Tepeleo Batu dua untuk mendapatkan perawatan tim medis,” tambahnya.
Dua orang mengalami luka bakar dalam insiden tersebut diantaranya Sandi Rajak (32) karyawan PT.IWIP dan Nursudin Usman (47) pekerjaan penebang kayu atau tukang sensor alamat Patani Utara.
“Dan satu unit Sepeda motor Honda Vario 125 dengan nomor polisi PB 3969 SV milik korban ikut terbakar,” tandasnya.
Akibat dari kejadian tersebut Pemilik SPBU tersebut mengalami Kerugian Materil di taksir sekitar ratusan Juta Rupiah dan tidak ada korban jiwa,” tutupnya.(ril)
Discussion about this post