TERNATE, MPe — Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara (Malut) melaksanakan tahap II kasus kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal dengan 8 tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate pada Jumat (9/6) kemarin.
Direktur Reskrimum Polda Malut Kombes Pol. Asri Effendy dalam siaran persnya, Sabtu (10/6) menjelaskan, 8 tersangka dengan rincian, 4 orang dari tahanan Ditreskrimum Polda Malut, 3 orang dari tahanan Ditresnarkoba Polda Malut dan 1 orang dari tahanan pengadilan.
“Telah dilaksanakan penyerahan barang bukti dan tersangka oleh penyidik kepada Kejaksaan Negeri Ternate atas kasus Kepemilikan Senjata api ilegal. 8 tersangka tersebut yakni berinisial JA, SAK, JY, HT, AG, RIB, RTA dan AYP,” jelas Asri.
Sementara barang bukti yang diserahkan kata Asri, meliputi 5 pucuk senpi rakitan berbagai jenis, 1 pucuk laras panjang dan body senjata, 2 buah magazine, puluhan butir amunisi/peluru, 2 unit handphone dan 2 unit mobil.
Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil, menambahkan, kalau 7 tersangka sebelumnya dilakukan penahanan di rutan Polres Ternate, dan 1 orang tahanan di Rutan Kelas IIB Ternate,
“Sebelum diserahkan ke Kejari Ternate, Penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka di RS Bhayangkara Polda Maluku Utara,” kata Michael.
Para tersangka di persangkakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senpi, amunisi, bahan-bahan peledak dan senjata tajam Jo Pasal 55 KUHPidana.
Lebih lanjut, Michael menjelaskan, kasus ini bermula saat penyidik melakukan pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba dan mendapati senpi rakitan di kediaman pelaku di bulan Februari 2023 lalu, penyidik lalu melakukan pengembangan atas temuan tersebut.
“Pengembangan dilakukan mulai di Kota Ternate, Galela Halmahera Utara hingga Provinsi Papua, dari hasil pengembangan tersebut berhasil menangkap para pelaku dan senjata api ilegal lainnya,”pungkasnya. (**)
Discussion about this post