TERNATE, MPe — Pembelaan yang dilakukan Muhammad Konoras terhadap Nurdjana Tahir Junus ditanggapi kuasa hukum Komite dan Dewan Guru SMKN 1 Ternate, M. Bahtiar Husni dan Abdullah Ismail.
M. Bahtiar Husni, melalui siaran persnya Jumat (9/6), mengulas beberapa point yang disampaikan atas keprihatinannya dengan polemik di SMKN 1 Ternate yang menarik perhatian publik akhir – akhir ini.
Bahtiar dalam keterangannya, menyebutkan, Kuasa hukum Nurdjana, M. Konoras, diingatkan atas tugas dan tanggungjawabnya sebagai Ketua LKBH PGRI Malut
. Dengan kapasitasnya itu Konoras harusnya membela para guru bukan mala sebaliknya membela Nurdjana.
Ia pun menyarankan agar, Ketua Peradi Kota Ternate itu secara jeli melihat keseluruhan fakta – fakta yang menjadi alasan penolakan Nurdjana kembali sebagai kepsek di SMKN 1 Ternate secara jelas dan tegas sebelum melakukan pembelaan.
Karena aksi penolakan di sekolah beberapa hari kemarin, kata Bahtiar, sebagai bentuk keresahan yang dialami sebagian besar guru – guru hingga berujung aksi spontanitas diikuti oleh sejumlah siswa-siswi.
Keresahan itu papar Bahtiar, seperti sikap Nurdjana yang dinilai arogan dan sering menggunakan kata – kata kasar di lingkungan sekolah sehingga menimbulkan penilaian subyektif dari para guru-guru di sekolah.
“Aksi penolakan ini diakibatkan tindak tanduk oknum kepsek tersebut yang membawa suasana yang meresahkan di lingkungan sekolah, akibat sikap arogansi sering menggunakan kata-kata yang (diduga) tak santun sehingga menimbulkan rasa tidak nyaman dan penilaian subyektif kepada yang bersangkutan (Nurdjana),” ujar Bahtiar.
Bahtiar yang juga Direktur YLBH Malut
ini juga menanggapi apa yang disoal M. Konoras kalau menjadi kepsek menggantikan istrinya itu haruslah wajib memiliki NUKS atau Kualifikasi Nomor Induk Kepala Sekolah. Itu sambung Bahtiar, tak beralasan dan terkesan subyektif.
Pengisian jabatan kepsek di sekolah kata dia, sudah diatur dalam Peraturan Menteri No. 40 tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.
“Aabilah di wilayahnya jumlah guru yang belum memiliki sertifikat calon kepsek dan sertifikat guru penggerak di tidak mencukupi maka Pemda dapat menugaskan guru sebagai kepsek, ” kata dia.
Olehnya itu, peryataan dari Ketua LKBH PGRI Malut itu menurut Bahtiar, mengabaikan rasa keadilan yang diinginkan para dan siswa-siswi SMKN 1 Ternate dan diduga hanya kepentingan sepihak karena Nurdjana adalah istri dari M. Konoras.
Padahal sekolah-sekolah lain di Kab/Kota Malut masih banyak dan ada kepsek yang belum memiliki Nomor NUKS namun tidak menjadi sorotan dan dipermasalahkan termasuk Ketua LKBH PGRI Malut.
“Tiba-tiba mereka berbicara lantang sambil menutup mata terhadap fakta, padahal masih banyaknya kepsek yang tidak memiliki NUKS sehingga seolah-olah hanya SMKN 1 Ternate yang harus berlaku sedangkan pada sekolah lain tidak,” tanya dia.
Absen dari tugas mengajar di sekolah juga dipertanyakan Bahtiar, pasalnya Nurdjana semenjak dinonaktifkan sebagai kepsek beberapa bulan lalu tidak menjalankan tugasnya. Dia pun meminta Gubernur Malut KH. Abdul Gani Kasuba ada pemberian sanksi terhadap Nurdjana.
“Kurang lebih 3 bulan tidak melaksanakan tugasnya mengajar sejak diganti Plh Ismail Marzuki pada 13 Februari 2023 lalu. Ini wajib diberikan sanksi hukuman disiplin berdasarkan PP No 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS,” pintah dia.
Tak hanya itu, langkah yang diambil oleh Gubernur Malut yang membatalkan SK pemberhentian dan menugaskan kembali Nurdjana sebagai kepsek berdasarkan rekomendasi KASN yang menggangap tidak terdapat catatan pelanggaran disiplin PNS maupun penurunan kinerja dinilai Bahtiar, sangat tidak tepat dan mengabaikan rasa keadilan.
“Maka kami akan segera membuat laporan dan pengaduan yang bersangkutan ke KASN agar dapat mengetahui fakta serta etika dan pelanggaran yang dilakukan sehingga secara jelas rekomendasi KASN sepihak dan tidak sesuai dengan fakta,” tegasnya
Pengangkatan seorang kepsek sambung Bahtiar, harus dilakukan oleh tim pertimbangan pengangkatan kepsek, namun oleh Nurdjana tidak pernah dilalui. Sehingga hal ini mengakibatkan proses tersebut cacat formil dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dia juga mendesak, Dinas Pendidikan Provinsi Malut agar segera mengambil sikap dan tindakan tegas untuk menyelamatkan masa depan dan prestasi sekolah atas persoalan di SMKN
1 Ternate dan meminta pertimbangan Gubernur Malut agar dapat menarik kembali SK Nomor: 821.2/KEP/KS/22/V/2023 tertanggal 29 Mei 2023
“Karena secara administrasi jelas bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan,” pungkasnya. (**)
Discussion about this post