Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Selasa, Juli 8, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
facebook
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Mantan Ketua DPRD Ternate Ancam Polisikan Orang yang Mengugatnya, Dianggap Tak Tahu Balas Budi

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
Juni 8, 2023
in Hukrim
0
Mantan Ketua DPRD Ternate Ancam Polisikan Orang yang Mengugatnya, Dianggap Tak Tahu Balas Budi

M. Bahtiar Husni (kanan) dan rekan-rekan, kuasa hukum dari tergugat (foto.Istimewa)

TERNATE, MPe — Mantan Ketua DPRD Kota Ternate Merlisa dan Adam Marsaoly angkat bicara terkait gugatan dari Edi Susanto dan Azmy Farika yang mengugatnya ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate karena diduga berutang.

Diketahui, Edi Susanto dan Azmi Farika mengugat Merlisa dan Adam Marsaoly yang tak lain adalah ayahnya ke PN Ternate dengan nomor perkara 23/Pdt.G/2023/PN Tte tertanggal 8 Mei 2023.

Dari gugatan itu, sidang perdana di PN Ternate dengan agenda mediasi dari kedua bela pihak pada Selasa (6/6) kemarin.

Mediasi pun dianggap gagal dan sidang bakal dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian, jawaban dari tergugat.

Tergugat melalui kuasa hukumnya, M. Bahtiar Husni dan rekan – rekan menyatakan, siap menghadapi sejumlah isi dalam gugatan dari para pengugat di PN Ternate.

“Kita akan buktikan yang berhutang ini klien kami atau justru sebaliknya (pengugat),” ujar Bahtiar saat dikonfirmasi, Rabu (7/6).

Di pembuktian nanti sambung Bahtiar, jika apa yang dituduhkan pengugat ke kliennya tidak terbukti maka pihaknya akan menempuh jalur pidana dengan melaporkan para pengugat, karena tuduhan berhutang tersebut dianggap mencemarkan nama baik Merlisa dan Adam Marsaoly.

“Karena sudah membuat nama baik klien kami sedikit terganggu, karena apapun itu orang tau nama besar pak Adam di Kota Ternate dan Maluku Utara”

“Olehnya itu isi gugatan dari pengugat bakal kami kaji lebih jauh dan kami akan melaporkan pengugat jika memenuhi ada unsur pidana,” tegas Bahtiar.

Lebih lanjut, Direktur YLBH Malut itu menjelaskan, kalau para pengugat yang saat ini sudah memiliki perusahaan dan akhirnya sukses itu semua berkat dari tergugat yakni Adam Marsaoly dan Merlisa, yang berjasa besar terhadap usaha penggugat saat ini.

“Perlu kami sampaikan bahwa mereka berdua (Edi Susanto dan Azmi) ini sebelumnya adalah karyawan di perusahaannya Ibu Merlisa sama Pak Adam . Mereka ini dulu waktu datang bekerja juga tidak mempunyai apa-apa lalu kemudian berkembang dan memiliki harta sampai akhirnya mendirikan perusahaan dan itu berkat karena dibantu oleh klien kami,” ujar Bahtiar.

Olehnya itu, isi gugatan yang dituduhkan ke kliennya menurutnya lucu dan tidak rasional bahkan salah alamat.

Tak hanya itu sambung dia, beberapa proyek yang ditangani Edi Susanto dan Azmi juga semuanya atas dasar kerja sama dengan perusahaan Adam Marsaoly dan Merlisa. Mulai dari sewa alat berat milik tergugat dalam pengerjaan proyek dan lain sebagainya.

“Maka dari itu kami sangat sayangkan pengugat tidak berkomunikasi dengan baik terhadap klien kami malah kemudian mengugat di pengadilan dan kemudian dituduhkan ada berhutang padahal justru sebaliknya,” tuturnya.

Bahkan dalam kajiannya kata Bahtiar, ada beberapa catatan dari tergugat Adam Marsaoly ada dugaan anggaran proyek ada yang disalahgunakan oleh para penggugat.

“Ini yang kami harus luruskan agar tidak menjadi bola liar di masyarakat, karena pengugat ini
adalah karyawan, baru menikmati hasil ada dugaan yang namanya penyalahgunaan anggaran di perusahaan klien kami”

“Karena kalau mau baku atur bukan gugat di PN tetapi datang dan bicarakan.Tapi (mereka) kemudian langsung gugat ya nanti kita kondisi selanjutnya,” tegasnya.

Abdullah Ismail yang juga kuasa hukum tergugat menambahkan, kalau point – point dalam gugatan, perhitungannya dibuat sendiri oleh pengugat tanpa sepengetahuan para tergugat dan dianggap tidak valid.

“Yang menjadi kerugian yang dimuat dalam gugatan ini milik proyek klien kami yang dikerjakan sepenuhnya oleh para pengugat dan uang yang diberikan semua masuk ke penggugat”

“Bagaimana bisa proyek yang dikerjakan pengugat kerugiannya mala ditimpalkan kepada klien kami, ini kan aneh,”cetus Abdullah.

Sehingga sambung dia, pihaknya akan buktikan semua ini termasuk juga ada sejumlah proyek- proyek dari tergugat yang dilaksanakan tidak transparan dalam pengelolaan keuangan oleh pengugat.

“Bentuk balas budi mereka (penggugat) seperti itu ini tak beretika. Olehnya itu kami akan hitung semua pengelolaan keuangan proyek- proyek yang diberikan pak Adam ke mereka dan ini akan kami buktikan dalam pembuktian,” tegas Abdullah.

Seperti diberitakan sebelumnya, para penggugat meminta majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, dan menyatakan perbuatan para tergugat yang tidak membayar dan melunasi pinjamannya kepada para Penggugat adalah perbuatan wanprestasi.

Tergugat dihukum untuk membayar kerugian materil berupa utang kepada Para Penggugat sebesar Rp 2.606.000.000 dikalikan bunga 16 persen setiap tahunnya sejak para tergugat meminjam uang tersebut sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap secara sekaligus.

Tergugat juga meminta majelis hakim menghukum kedua tergugat untuk membayar kerugian imateril yang diderita oleh para penggugat sebesar Rp. 1 miliar atau jumlah yang pantas menurut penilaian pengadilan dan patut dibebankan kepada para tergugat.

Serta menghukum barang jaminan berupa rumah bersertifikat yang ditempati kedua tergugat dijual melalui lelang.

Apabila para tergugat tidak mampu membayar kerugian materiil dan imateril kepada para penggugat dan uang hasil penjualan lelang tersebut diserahkan kepada para penggugat senilai kerugian materil dan imateril.

Dan menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta walaupun ada Verzet, Banding ataupun Kasasi.(**)

Previous Post

Kembali di Ekspor, Cokelat Sulamina Kian Diminati Masyarakat Inggris

Next Post

Garuda Indonesia Dukung Akomodasi Ekspor Cokelat dari Ternate ke Glasgow, United Kingdom

BERITA TERKAIT

Penyebab Pasti Kebakaran 2 Toko di Gamalama Menunggu Hasil Labfor

Penyebab Pasti Kebakaran 2 Toko di Gamalama Menunggu Hasil Labfor

by Muhlis Idrus
Juli 8, 2025
0

TERNATE - Satreskrim Polres Ternate, tengah menunggu hasil uji laboratorium forensik (labfor) penyebab pasti dari peristiwa kebakaran 2 toko di...

Oknum Polisi Dilaporkan Terkait Dugaan Penelantaran, Langsung Direspon Kabid Propam

Oknum Polisi Dilaporkan Terkait Dugaan Penelantaran, Langsung Direspon Kabid Propam

by Muhlis Idrus
Juli 8, 2025
0

TERNATE — Oknum Polisi Polda Maluku Utara (Malut) berinisial Bripda MAC dilaporkan istri siri, TA, ke Bidang Profesi dan Pengamanan...

Polisi Periksa Oknum Anggota DPRD Malut dalam Kasus TPPO di Halmahera Utara

Polisi Periksa Oknum Anggota DPRD Malut dalam Kasus TPPO di Halmahera Utara

by Muhlis Idrus
Juli 5, 2025
0

TOBELO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Utara, ikut memeriksa oknum Anggota DPRD Maluku Utara (Malut) dari Fraksi Partai...

Diduga Curi Laptop dan Handphone Pria 26 Tahun Ditangkap Polisi

by Muhlis Idrus
Juli 4, 2025
0

ilustrasi pencurian (Pixabay) TERNATE - Tim Resmob Macan Gamalama Sat Reskrim Polres Ternate menangkap seorang pria berinisial ZM alias Abo...

Next Post
Garuda Indonesia Dukung Akomodasi Ekspor Cokelat dari Ternate ke Glasgow, United Kingdom

Garuda Indonesia Dukung Akomodasi Ekspor Cokelat dari Ternate ke Glasgow, United Kingdom

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Usut Postingan Diny Apriliani, Polda Malut Periksa Istri Mantan Wakapolres Pulau Taliabu

Maret 9, 2025
Garuda Indonesia Tawarkan Harga Spesial untuk Rute Ternate-Jakarta

Garuda Indonesia Tawarkan Harga Spesial untuk Rute Ternate-Jakarta

Maret 16, 2025
Wali Kota Ternate Digugat Soal Utang – Piutang, Rumahnya Terancam Disita

Wali Kota Ternate Digugat Soal Utang – Piutang, Rumahnya Terancam Disita

Maret 3, 2025
Istri Bupati Terancam Batal Dilantik Jika Terbukti Bersalah

Istri Bupati Terancam Batal Dilantik Jika Terbukti Bersalah

Februari 28, 2024
Laka Lantas Beruntun Melibatkan Tiga Mobil, Satu Orang Meninggal di TKP

Laka Lantas Beruntun Melibatkan Tiga Mobil, Satu Orang Meninggal di TKP

Agustus 13, 2022

EDITOR'S PICK

Kapolda Malut Pimpin Upacara Pelantikan dan Sertijab dua Pejabat Utama Polda Malut

Kapolda Malut Pimpin Upacara Pelantikan dan Sertijab dua Pejabat Utama Polda Malut

Mei 5, 2023

Asyik Main Judol di Terminal Angkot, Tiga Pria di Ternate Diringkus Polisi

November 18, 2024
Telkomsel Siaga Satukan Semangat untuk Bangkit Lebih Kuat

Telkomsel Siaga Satukan Semangat untuk Bangkit Lebih Kuat

Desember 19, 2022
Camat Ternate Utara Mediasi Massa Aksi di Kantor Lurah Sango

Camat Ternate Utara Mediasi Massa Aksi di Kantor Lurah Sango

April 21, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police
© 2022 PUBLIKMALUTNEWS.COM
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video

Jln Yos Sudarso, Kelurahan Maliaro, No : 555 Kota Ternate Provinsi Maluku Utara