TERNATE, MPe — Mantan Ketua DPRD Kota Ternate Merlisa dan Adam Marsaoly angkat bicara terkait gugatan dari Edi Susanto dan Azmy Farika yang mengugatnya ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate karena diduga berutang.
Diketahui, Edi Susanto dan Azmi Farika mengugat Merlisa dan Adam Marsaoly yang tak lain adalah ayahnya ke PN Ternate dengan nomor perkara 23/Pdt.G/2023/PN Tte tertanggal 8 Mei 2023.
Dari gugatan itu, sidang perdana di PN Ternate dengan agenda mediasi dari kedua bela pihak pada Selasa (6/6) kemarin.
Mediasi pun dianggap gagal dan sidang bakal dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian, jawaban dari tergugat.
Tergugat melalui kuasa hukumnya, M. Bahtiar Husni dan rekan – rekan menyatakan, siap menghadapi sejumlah isi dalam gugatan dari para pengugat di PN Ternate.
“Kita akan buktikan yang berhutang ini klien kami atau justru sebaliknya (pengugat),” ujar Bahtiar saat dikonfirmasi, Rabu (7/6).
Di pembuktian nanti sambung Bahtiar, jika apa yang dituduhkan pengugat ke kliennya tidak terbukti maka pihaknya akan menempuh jalur pidana dengan melaporkan para pengugat, karena tuduhan berhutang tersebut dianggap mencemarkan nama baik Merlisa dan Adam Marsaoly.
“Karena sudah membuat nama baik klien kami sedikit terganggu, karena apapun itu orang tau nama besar pak Adam di Kota Ternate dan Maluku Utara”
“Olehnya itu isi gugatan dari pengugat bakal kami kaji lebih jauh dan kami akan melaporkan pengugat jika memenuhi ada unsur pidana,” tegas Bahtiar.
Lebih lanjut, Direktur YLBH Malut itu menjelaskan, kalau para pengugat yang saat ini sudah memiliki perusahaan dan akhirnya sukses itu semua berkat dari tergugat yakni Adam Marsaoly dan Merlisa, yang berjasa besar terhadap usaha penggugat saat ini.
“Perlu kami sampaikan bahwa mereka berdua (Edi Susanto dan Azmi) ini sebelumnya adalah karyawan di perusahaannya Ibu Merlisa sama Pak Adam . Mereka ini dulu waktu datang bekerja juga tidak mempunyai apa-apa lalu kemudian berkembang dan memiliki harta sampai akhirnya mendirikan perusahaan dan itu berkat karena dibantu oleh klien kami,” ujar Bahtiar.
Olehnya itu, isi gugatan yang dituduhkan ke kliennya menurutnya lucu dan tidak rasional bahkan salah alamat.
Tak hanya itu sambung dia, beberapa proyek yang ditangani Edi Susanto dan Azmi juga semuanya atas dasar kerja sama dengan perusahaan Adam Marsaoly dan Merlisa. Mulai dari sewa alat berat milik tergugat dalam pengerjaan proyek dan lain sebagainya.
“Maka dari itu kami sangat sayangkan pengugat tidak berkomunikasi dengan baik terhadap klien kami malah kemudian mengugat di pengadilan dan kemudian dituduhkan ada berhutang padahal justru sebaliknya,” tuturnya.
Bahkan dalam kajiannya kata Bahtiar, ada beberapa catatan dari tergugat Adam Marsaoly ada dugaan anggaran proyek ada yang disalahgunakan oleh para penggugat.
“Ini yang kami harus luruskan agar tidak menjadi bola liar di masyarakat, karena pengugat ini
adalah karyawan, baru menikmati hasil ada dugaan yang namanya penyalahgunaan anggaran di perusahaan klien kami”
“Karena kalau mau baku atur bukan gugat di PN tetapi datang dan bicarakan.Tapi (mereka) kemudian langsung gugat ya nanti kita kondisi selanjutnya,” tegasnya.
Abdullah Ismail yang juga kuasa hukum tergugat menambahkan, kalau point – point dalam gugatan, perhitungannya dibuat sendiri oleh pengugat tanpa sepengetahuan para tergugat dan dianggap tidak valid.
“Yang menjadi kerugian yang dimuat dalam gugatan ini milik proyek klien kami yang dikerjakan sepenuhnya oleh para pengugat dan uang yang diberikan semua masuk ke penggugat”
“Bagaimana bisa proyek yang dikerjakan pengugat kerugiannya mala ditimpalkan kepada klien kami, ini kan aneh,”cetus Abdullah.
Sehingga sambung dia, pihaknya akan buktikan semua ini termasuk juga ada sejumlah proyek- proyek dari tergugat yang dilaksanakan tidak transparan dalam pengelolaan keuangan oleh pengugat.
“Bentuk balas budi mereka (penggugat) seperti itu ini tak beretika. Olehnya itu kami akan hitung semua pengelolaan keuangan proyek- proyek yang diberikan pak Adam ke mereka dan ini akan kami buktikan dalam pembuktian,” tegas Abdullah.
Seperti diberitakan sebelumnya, para penggugat meminta majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, dan menyatakan perbuatan para tergugat yang tidak membayar dan melunasi pinjamannya kepada para Penggugat adalah perbuatan wanprestasi.
Tergugat dihukum untuk membayar kerugian materil berupa utang kepada Para Penggugat sebesar Rp 2.606.000.000 dikalikan bunga 16 persen setiap tahunnya sejak para tergugat meminjam uang tersebut sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap secara sekaligus.
Tergugat juga meminta majelis hakim menghukum kedua tergugat untuk membayar kerugian imateril yang diderita oleh para penggugat sebesar Rp. 1 miliar atau jumlah yang pantas menurut penilaian pengadilan dan patut dibebankan kepada para tergugat.
Serta menghukum barang jaminan berupa rumah bersertifikat yang ditempati kedua tergugat dijual melalui lelang.
Apabila para tergugat tidak mampu membayar kerugian materiil dan imateril kepada para penggugat dan uang hasil penjualan lelang tersebut diserahkan kepada para penggugat senilai kerugian materil dan imateril.
Dan menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta walaupun ada Verzet, Banding ataupun Kasasi.(**)
Discussion about this post