WEDA,MPe — Kades di dua desa di kecamatan Weda tengah kabupaten Halmahera tengah, desa Woejaran M. Latuconsina dan Desa Woekob Jefri Son, Kecamatan Weda Tengah, diduga bohongi warga soal pembebasan lahan oleh PT.Indonesia Weda Bay Industriap Park (IWIP)
Hal ini diungkapkan langsung oleh kuasa hukum masyarakat pemilik lahan Muhammad Sukur Mandar (MSM) kepada wartawan Selasa (6/23).
MSM menyampaikan keprihatinan lahan warga di dua desa tersebut. Sejumlah masyarakat di dua desa menjelaskan bahwa melalui Kepala Desa Woejerana sertifikat lahan usaha 2 (dua) masyarakat berjumlah 18 buah sertifikat diambil dan diserahkan kepada PT. IWIP dengan alasan lahan milik masyarakat tersebut dibebaskan, dibeli, dan dibayar oleh PT. IWIP.
“Namun pada kenyataanya lahan perkebunan masyarakat tersebut tidak dibayar hingga saat ini,” katanya.
Padahal menurut MSM, Ada oknum Kepala Desa yang diduga kuat bekerjasama dengan oknum-oknum surveyor yang dikenal dengan pihak eksternal PT. IWIP dalam merekayasa harga jual tanah lahan dan melakukan pemotongan pemotongan dari harga jual tanah yang dibayar PT. IWIP kepada masyarakat
Harga jual tidak merata, untuk harga jual tanah sertifikat Rp22.000 permeter, tanah lahan perkebunan dilahan restan bervariasi, Rp 9000 permeter dan Rp 15.000 permeter, dimana harga Rp 15.000 permeter untuk tanah tidak ada tanaman, sementara tanah ada tanaman dihargai Rp9000 permeter.
Pembayaran lahan tanah dari PT. IWIP kepada masyarakat dilakukan melalui rekening Kepala Desa, dan dilakukan pemotongan oleh Kepala Desa Woejerana dan Woekop.
“Untuk Desa Woejerana pemotongan senilai Rp 20 juta, dan desa Woekop senilai Rp5 juta bagi warga dusun satu, dan Rp 20 juta untuk warga diluar dusun satu,” ujarnya.
Bahkan, Harga jual tanah permeter dan luas lahan yang diukur oleh PT. IWIP tidak disampaikan kepada pemilik lahan. Hanya oknum surveyor PT. IWIP dan oknum Kepala Desa yang mengetahui.
“sehingga diduga kuat ada manipulasi jumlah luas lahan yang dijual dan harga jual lahan permeter oleh oknum Kepala Desa dan oknum Eksternal PT. IWIP.,” cetusnya.
Seluruh transaksi pembayaran tanah digusur, dibayar secara paksa dilakukan tanpa ada transparansi, tanda bukti pembayaran, tanpa ada Akta jual beli, tanpa SKT, dan dilakukan dengan cara-cara yang tidak dapat dipertanggung jawabkan secara hukum oleh oknum-oknum aparat desa dan oknum kepala desa.
Serta diduga kuat kepala Desa Woejerana menerbitkan SKT palsu diatas lahan perkebunan masyarakat diarea tanah restan masyarakat dan kemudian menjual kepada PT IWIP, dengan harga jual 9000 permeter, dengan total luas lahan untuk Desa Woejarana senilai 16 hektar, penjualan tahap pertama berjumlah 13 hektar, dengan nilai jual Rp 1.170.000.000.- (satu milyar seratus tujuh puluh juta rupiah), tahap dua sebanyak 3 hektar dengan total Rp 270.000.000.-(dua ratus tujuh puluh juta rupiah).
MSM juga menegaskan kepada, Penegak hukum dalam hal ini Polres Halteng untuk mengusut harta tidak wajar Kepala Desa Woejerana dan Desa Woekop baik kepemilikan rumah, mobil dan lain-lain yang tidak sesuai dengan penghasilannya.
“jika kasus ini tidak di indahkan maka tetap proses ke pengadilan,” jelasnya.(ril)
Discussion about this post