TERNATE, MPe — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara (Malut) diberi kuasa pendampingan oleh Komite SMK 1 N Ternate. Ini tak lain buntut dari sejumlah penolakan yang datang dari sebagian besar para guru – guru, pihak komite sekolah pun secara tegas ikut menolak SK pengaktifan kembali Nurdjana Tahir Junus oleh Gubernur sebagai kepala sekolah (Kepsek).
Direktur YLBH Malut, M. Bahtiar Husni pada sesi konferensi pers Senin (5/6/2023) mengatakan, setelah diberi kuasa oleh Komite SMK 1 Ternate pihaknya akan melihat secara menyeluruh masalah tersebut apakah bisa dikaitkan ada delik hukumnya atau tidak.
Karena menurutnya ada sejumlah kejanggalan yang mestinya dibuat terang sehingga masalah tersebut tidak berlarut-larut.
“Kami (YLBH Malut) akan mencoba menelusuri ya, karena kami agak perihatin melihat kondisi SMK N 1 Ternate ini,” kata Bahtiar yang didampingi rekan-rekannya.
Karena pada kajian awal YLBH Malut, kata Bahtiar, ada sejumlah hal-hal yang ganjal sehingga harus dilakukan berbagai tindakan demi keberlangsungan sekolah itu kedepannya.
Seperti SK mutasi terhadap guru mata pelajaran PKN bernama Drs. H. Rajak H. Nur dan guru mata pelajaran IPAS, Mahmud oleh Dikbud melalui SK mutasi tertanggal 10 april 2023 lalu.
Seharusnya ujar dia, pihak Dikbud Malut melakukan klarifikasi terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk dilakukan mutasi.
“Nah maka dari itu kami melihat ini harus ditelusuri lebih jauh karena guru tersebut tidak pernah dipanggil, tidak pernah dimintai klarifikasi tetapi langsung dimutasi seperti itu, ini ada apa dengan Diknas? , ” tanya Bahtiar.
Dia pun meminta Gubernur Malut KH. Abdul Gani Kasuba agar mencabut SK yang sudah dikeluarkan itu. Agar tidak menjadi polemik di SMK 1 Ternate yang terus berkepanjangan.
Selain itu, ia juga mempertanyakan dasar dari mutasi terhadap 2 guru tersebut. Jika yang bersangkutan melakukan pelanggaran dikbud seharusnya menunjukkan alasan – alasan yang dijadikan dasar mutasi itu.
” Kalau yang bersangkutan melakukan hal-hal yang melanggar aturan seharusnya diknas meminta yang bersangkutan untuk dilakukan klarifikasi. Namun sampai saat ini tidak dilakukan klarifikasi mala langsung dimutasi nah ini yang kami anggap apa yang dilakukan oleh diknas ini cacat formil,” cetusnya.
Dia lalu mendesak Gubernur Malut dan Dikbud untuk meralat kembali SK mutasi tersebut dengan mengembalikan 2 guru tersebut ke SMK 1 Ternate semula.
“Karena ketika mereka dimutasikan dan tidak dilakukan klarifikasi sama sekali maka kami menilai apa yang dilakukan diknas ini adalah cacat formil,” sebutnya.
Bahtiar juga mendesak Inspektorat Malut untuk melakukan Audit Investigasi terkait dugaan penyalahgunaan dana BOS di SMK 1 Ternate tahun 2020 dan 2021 yang dipertanyakan sejumlah pihak.
Jika desakan audit investigasi itu tidak ditindaklanjuti maka YLBH Malut kata Bahtiar, bakal melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Malut.
“Kami sangat berharap kalau pun ini tidak ditindaklanjuti maka kami akan melaporkan secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara terkait dengan hal ini karena dalam kajian kami kami menilai dan beberapa bukti yang kami punya jadi mohon untuk ditindaklanjut. Agar ini bisa terbuka apakah dana bos itu terjadi penyalahgunaan anggaran atau tidak biar tidak ada yang disembunyikan,” tegasnya menutup. (**).
Discussion about this post