TOBELO- Sekolah Dasar Negeri Wangongira Kecamatan Tobelo Barat Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara butuh perhatian pemerintah. Hal ini karena sejumlah bangunan lokal seolah tersebut tak layak dipakai untuk proses belajar mengajar.
Padahal Bentuk keseriusan pemerintah dan DPR dalam bidang pendidikan tertuang dalam Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 Amandemen ke 4 mengamanatkan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN serta dari APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Namun, kondisi sekolah di desa Wangongira tersebut sangat memprihatinkan.
Sahril Hi. Rauf selaku ketua Komisi III DPRD Halut menyoroti secara serius laporan kondisi sekolah yang saat ini terkesan dikesampingkan oleh pemerintah daerah lebih khususnya Dinas Tekhnis. Menurut Sahril, Persoalan pendidikan tentu adalah prioritas pemerintah jika seperti yang terjadi di Wangongira.
“Jika kondisinya memang seperti apa yang kami peroleh dari masyarakat saat ini. Maka dinas Tekhnis akan kami panggil untuk meminta keterangan terkait faktor apa yang menyebabkan tidak tercovernya selama bertahun-tahun sekolah yang terkesan di anak tirikan dan tidak mendapatkan perhatian pemerintah”. Katanya
Selain itu, Lanjut Sahril. Pihak komisi III juga mendapat informasi salah satu sekolah dasar di desa Beringin Jaya yang kondisinya hampir sama dengan sekolah SD Wangongira.
“Saya selaku ketua Komisi III akan menjamin akan masuk pada program rehab di APBD perubahan SD Negeri Wangongira. Sebab, Ini merupakan amanat undang-undang yang harus di laksanakan,” tegas Sahril. (**)
Discussion about this post