TERNATE, MPe — Sejumlah poster maupun spanduk bertuliskan kalimat protes berjejer di gedung SMK 1 Kota Ternate. Ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap Kepsek Nurdjana Tahir Junus yang diaktifkan kembali oleh Gubernur Malut. Senin (5/6/2023).
Teriakan dari siswa maupun guru yang berhamburan di luar kelas mengiringi aksi penolakan di pagi tadi. Mereka rupanya sudah berada dalam puncak kekesalan terhadap Kepsek Nurdjana.
Tak hanya siswa dan guru saja, pantauan di lapangan sejumlah alumni dari sekolah tersebut juga ikut menyuarakan aksi penolakan terhadap Nurdjana.
Salah satu guru dalam orasinya meminta Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba agar segera mencabut SK terkait pengangkatan kembali Nurdjana.
“Kami meminta Gubernur Maluku Utara untuk mengkaji kembali SK yang diberikan kepada Ibu Nurdjana,” teriak salah satu guru.
Selain menolak Nurdjana, mereka juga meminta 2 orang guru SMK N I Kota Ternate yang dimutasikan agar dikembalikan semula.
“Kami meminta mengembalikan dua teman kita yang dimutasikan kemarin,” teriak guru lainnya.
“Ini adalah salah satu bentuk penghianatan dan kemunafikan oleh oknum dinas pendidikan provinsi Maluku Utara,” tambahnya.
Menurut mereka kezaliman – kezaliman yang terjadi di SMK N 1 Kota Ternate sudah terjadi kurang lebih 2 tahun lamanya dan hari pihaknya beramai – ramai turun melakukan penolakan terhadap Nurdjana sebagai kepsek.
Puluhan meter spanduk berwarna putih juga ikut dibentangkan di halaman sekolah, para guru,alumni dan siswa lalu beramai-ramai menandatanganinya sebagai petisi bentuk penolakan terhadap Nurdjana.
Berikut kebijakan Nurdjana yang menurut mereka bertentangan hingga mendapatkan penolakan. Menurut mereka ;
1) lbu Nurdjana, selama menjabat terkadang menggunakan bahasa yang tidak
sopan pada saat berkomunikassi dengan warga sekolah, termasuk pada saat
rapat dengan dewan guru, maupun komite sekolah seperti (kata kasar).
2) Jam kerja melebihi waktu kerja normal, sesuai dengan kemauan kepala
sekolah.
5) Tidak mengikuti upacara bendera rutin setiap hari Senin, kecuali yang bersangkutan menjadi
pembina upacara.
4) Pada saat pengibaran bendera upacara hari Senin, kepala sekolah dengan
menggunakan mobil selalu memaksa tetap masuk tidak menghormati proses
pengibaran bendera merah putih.
Melakukan intimidasí, dengan mengatakan, “Apakah Bapak/Ibu tidak
membutuhkan tanda tangan saya?
6) Melakukan tindakan mengadu domba para guru.
7) Melakukan penolakan terhadap mutasi guru. Nurfemi Syarifuddin Hamuda,
yang masuk, sesuai SK Sekda No. 824.4/659/KPTS2021, tertanggal:7
Oktober 2021
8) Tidak mendukung progam pemerintah, tentang vaksinasi Covid-19 pada
tahun 2021
9) Peralatan program SMK Pusat Keunggulan yang sampai saat ini tidak dapat
dioperasikan, sejak tahun 2021. Dikarenakan tidak ada pelatihan pengoperasian peralatan.
10) Tidak mau mendengarkan saran dari warga SMK Negeri 1 Kota Ternate.
11) Manajemen tidak transparansi, dan akuntabel. Menurut beliau dinamakan
dengan manajemen satu pintu.
12) Birokrasi yang tidak efektif dan efisien.
13) SOP terjadi ketimpangan di semua bagian, terkait dengan Job. Desc Misalnya ; pengawasan proses pembelajaran, yang seharusnya di bagian kurikulum, tetapi di ambil alih oleh bagian tenaga adminstrasi honor.
14) Tidak mendukung kegiatan pengembangan bakat minat siswa, misalnya, siswa
dilarang menggunakan fasilitas lapangan sekolah untuk berlatih olah raga.
15) Tidak ada pelayanan prima terhadap mitra sekolah.
16) Selama masa jabatan, tidak pernah dilakukan rapat penyusunan program
sekolah, maupun evaluasi program sekolah
Sementara point-point tuntutan mereka dalam aksi penolakan itu yakni ;
1. Menolak SK No 821.2/KEP/KS/22/VI2023 tentang Pembatalan dan Pencabutan
Keputusan Gubernur Maluku Utara tertanggal 29 Mei 2023
2. Mempertahankan dan mendefenitifkan Plt. Kesek SMKN berdasarkan Nomor 821.2/KEP/019/V/2023 tertanggal 02 mei 2023.
3. Menolak SK mutasi guru No. 800.1.3.1/ 167/KPTS/ 2023 atas nama Drs. Radjak Hi
Nur, MM, tertanggal 10 April 2023 dan SK No.800.1.3.1/168/KPTS/2023 atas Nama
Mahmud, S.Pd. tertanggal 10 April 2023, apakah terbitnya SK tersebut di dahului oleh
analisis Kebutuhan tenaga pendidik ?
4. Meminta DPRD Malut mendesak Dinas Dikbud Provinsi Malut membuka hasil audit kinerja inspektorat Malut.
5. Mendesak Inspektorat Malut melakukan audit investigasi terhadap dana Bos tahun 2021 – 2022 dan
6. Meminta DPRD Malut untuk tetap mengawal persoalan ini hingga selesai. (**)
Discussion about this post