TERNATE, MPe — Polsek Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara kembali mengamankan belasan kantong plastik berisi minuman keras (miras) jenis cap tikus, Sabtu (3/6/2023).
Barang haram itu ditemukan diatas kapal KM. Uki Raya 05 yang tiba di Pelabuhan Bastiong, Ternate Selatan pagi tadi sekira pukul 05.30 WIT. Dari Halmahera Selatan.
Kapolsek Ternate Selatan, IPTU Suherman saat dikonfirmasi menjelaskan, ada 15 kantong miras, ditemukan oleh dua anggota Polsubsektor Kawasan Pelabuhan Bastiong di tempat penitipan barang kapal KM. Uki Raya 05 dalam giat razia barang bawaan penumpang.
Setiap kantong miras berukuran 600 ml yang dikemas rapi dalam dua dos kecil dengan lakban.
“Miras cap tikus itu ditemukan di tempat penitipan barang saat anggota melaksanakan giat pemeriksaan,” jelas Suherman.
Terungkap bermula dari pemeriksaan berlanjut ke tempat penitipan barang, terlihat dua dos kecil yang dicurigai, benar saja setelah dibuka anggota menemukan 15 kantong plastik berisi miras, minuman beralkohol tersebut diketahui tanpa pemilik yang ditujuh dan siapa pengirimnya.
“Ketika di cek tidak ada nama pengiriman yang ada hanya nomor pengiriman,” sebutnya.
Belasan kantong miras tersebut lalu disita dan diamankan ke kantor polsek. Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar jauhi miras, jika mengetahui adanya tempat penjualan miras agar segera melaporkan ke kepolisian terdekat.
“Karena kami terus melakukan upaya pemberantasan minuman keras agar situasi kamtibmas di tengah masyarakat tetap kondusif,” pungkas Suherman. (**).
Discussion about this post