WEDA, MPe — Dua anggota DPRD Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) aktif dari Partai Bulan Bintang (PBB) Sudirman Samadan dan Arifin Samad dari Partai NasDem akan segera dilakukan pengantian antarwaktu (PAW) sebagai anggota DPRD Periode 2019 – 2024.
Diketahui, dua anggota legislatif tersebut memilih undur diri dari anggota DPRD Halteng dan mendaftar sebagai Bacaleg di Pemilu 2024 mendatang di beberapa waktu lalu melalui Partai Perindo.
Ketua DPC PBB Halteng, Riswan Naim, mengatakan, surat pengunduran diri dari Sudirman Samadan sudah ditindak lanjuti ke DPP Partai PBB di Jakarta melalui DPW PBB Malut. Dan sudah menerima salinan surat keputusan (SK) nya.
SK tersebut ujar dia, dimasukan ke Sekretaris DPRD Halteng
pada Senin 22 Mei lalu.
“Dan surat itu, kami DPC sudah serahkan ke DPRD Halteng guna proses lebih lanjut,” ujar Riswan, Jumat (2/6/2023).
Kemudian DPRD Halteng melalui hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) selanjutnya akan berkoordinasi dengan KPU Halteng guna proses lebih lanjut.
Lalu terkait dengan PAW Arifin Samad, Sekretaris DPD Partai NasDem Halteng Hayun Maneka, menyatakan, rencananya bakal digantikan oleh Bendahara DPD NasDem Halteng yakni Irwan Amir.
“Surat dari DPP sudah masuk 31 Mei (2023) lalu ke DPRD Halteng, selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Hayun Maneke juga kembali menegaskan Arifin Samad sudah mengundurkan diri baik sebagai anggota partai maupun anggota DPRD Halteng.
Dengan demikian sesuai dengan peraturan maka oleh DPP NasDem menerbitkan SK pemberhentian sekaligus SK PAW sebagai anggota DPRD Halteng di sisa masa jabatan.
Namun, untuk kepastian jadwal pelantikan PAW dia belum bisa memastikan kapan.
“Pastikan semua ada proses yang harus di lalui dulu,” cetusnya.
Terpisah, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Halteng, H.Yunus Salidin mengatakan pihaknya sudah melakukan rapat Banmus terkait PAW Sudirman Samadan dan Arifin Samad.
“Kami (BK)sudah melaksanakan rapat Banmus DPRD Halteng terkait tidak lanjut surat tersebut,” ungkapnya.
Dari hasil rapat tersebut, ujar dia, DPRD Halteng mendesak ke Ketua DPRD Halteng agar segera menyurat komisi KPU terkait hal itu.
Setelah menerima surat dari KPU terkait siapa nama calon PAW, DPRD Halteng sambung Yunus, selanjutnya akan menyurat ke Pemkab Halteng dalam hal ini Pj. Bupati Halteng, Ikram M. Sangadji dan ditindaklanjuti ke Gubernur Malut, KH. Abdul Gani Kasuba untuk menerbitkan SK pelantikan.
“Semuanya masih dalam proses, setelah melalui semua proses itu, maka Gubernur akan mengeluarkan SK pelantikan PAW nya,” pungkasnya. (Ril)**
Discussion about this post