TERNATE, MPe — Rencana eksekusi 9 Unit rumah di RT 007/RW 003 Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada Senin 29 Mei 2023 mendapat penolakan keras dari warga setempat.
Bersama puluhan mahasiswa, warga turun ke jalan menolak putusan ren eksekusi 9 Unit rumah tersebut. Jumat (26/5/2023).
Pantauan di lapangan, Massa aksi membentang spanduk bertuliskan ‘Jangan Gusur Rumah Kami’.
“Kami menolak keputusan pengadilan negeri yang akan melakukan penggusuran di Kelurahan Maliaro,” teriak salah satu orator dalam aksinya.
Massa aksi dari berbagai elemen gerakan itu menilai keputusan tersebut dapat menyengsarakan dan merupakan sebuah ketidakadilan terhadap masyarakat di beberapa Kelurahan di Kota Ternate yang menjadi titik eksekusi.
“Kami atas nama mahasiswa yang berpihak kepada masyarakat yang menjadi korban, kami berjuang dengan kondisi ini,” sambung dia.
Mereka juga meminta Pemkot Ternate agar melihat situasi yang terjadi saat ini. (**)
Discussion about this post