TERNATE, MPe — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara, saat ini terus melakukan pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi hibah gedung Duafa Center (DC), yakni gedung yang berlokasi di Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate tersebut.
Kepala Kejari (Kajari) Ternate Abdullah, pada Rabu (24/5) mengatakan, kasus yang semula ditangani bagian Intelijen sekarang sudah dilimpahkan ke bagian pidana khusus (Pidsus) untuk lebih mempertajam dalam penyelidikan.
“Permasalahan gedung Duafa center Kota Ternate yang awalnya adalah sprin ops Intelijen bernomor SP.UPS-1/Q.2.10/Dik.4/02/2023 tanggal 17 Februari 2023 ditingkatkan
dan diserahkan kepada bidang tindak pidana khusus (pidsus) untuk dilakukan penyelidikan,” kata Abdullah.
Tim Pidsus Kejari Ternate lanjut dia, tentunya akan membuat terang pengelolaan gedung DC sebagai bagian dari untuk menemukan cukup adanya bukti permulaan suatu peristiwa pidana yang terjadi dalam pengelolaan gedung DC.
“Tentu nanti tim penyelidik (di pidsus) yang akan buat terang masalah duafa center (DC) ini,” tegasnya.
“Jadi penyelidikan ada dua, penyelidikan di Intelijen dan Penyelidikan di Pidsus, ranah Intelijen penyelidikan itu bisa temuan merupakan bukan suatu tindak pidana bisa juga dapat (tindak pidana) sedangkan kalau di pidsus itu kecenderungan dugaan – dugaan tindak pidana lebih kuat, dan memiliki daya paksa untuk menghadirkan para saksi maupun permintaan – permintaan keterangan,” papar Abdullah menambahkan.
Diketahui, proses hibah Gedung Duafa Center itu dilakukan Pemkot Ternate ke Yayasan sejak Wali Kota Ternate mendiang Burhan Abdurahman pada 2015 silam, terdapat dugaan kejanggalan dalam proses hibah.(**)
Discussion about this post