TERNATE, MPe – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana jual beli sewa lapak pasar. Selain itu Kasus dugaan korupsi anggaran Covid-19 juga ditingkatkan.
Kepala Kejari (Kajari) Ternate, Abdullah menjelaskan, kasus dugaan tindak pidana jual beli sewak lapak dalam penanganannya saat ini di Intelijen sudah tidak bersifat klarifikasi atau wawancara namun berupa permintaan keterangan.
“Kasus pasar Higienis dan pasar (lainnya) di lingkungan kota Ternate ditingkatkan ke lid Intel. Dimana ini memiliki ruang waktu yang cukup panjang sehingga memudahkan penelusuran adanya jual beli lapak dan masalah penyimpanan-penyimpanan terkait bisa lebih diperdalam lagi,” jelas Abdullah, Rabu (24/5).
Menurutnya, dugaan jual beli sewa lapak dinaikkan ke status penyelidikan karena sudah ditemukan bukti – bukti awal sehingga beberapa pihak yang bakal dimintai keterangan nanti dengan cara menyurat secara resmi bahkan ada upaya paksa.
Dalam permintaan keterangan nanti, lanjut dia para pihak-pihak yang sudah pernah di klarifikasi sebelumnya bakal dipanggil kembali dalam rangka permintaan keterangan.
“Minggu depan (para pihak) itu akan kita lakukan pemanggilan,” jelasnya.
Sementara kasus, dugaan korupsi anggaran Covid – 19 di lingkup Pemerintahan Kota Ternate yang mencuat di tahun 2021, dari penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan yang ditangani bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ternate.
“(Sementara) perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran Covid -19 yang ditangani pidsus, berdasarkan hasil ekspose didapat kesepakatan untuk dinaikkan untuk menjadi penyidikan,” jelasnya.
“Naiknya ke penyidikan tentunya memiliki konsekuensi untuk menemukan siapa para tersangkanya dan nilai kerugian keuangan negara,” tambahnya.
Meski begitu, siapa yang bakal ditetapkan tersangka nanti dalam kasus Covid-19, kata Abdullah masih menunggu hasil perhitungan BPKP Malut terkait kerugian negara.
“Kenapa kami belum segera menentukan tersangka? Karena kita punya sistem strategi dan SOP, karena untuk menentukan seorang tersangka kita harus menunggu hasil mengenai kerugian keuangan negara,” jelasnya lagi.
Abdullah juga menyebut, untuk Covid – 19 dalam proses penyidikan nanti orang-orang yang nantinya dipanggil akan diperiksa sebagai saksi
“Kalau sebelumnya statusnya sebagai terperiksa, kalau sekarang berubah menjadi saksi. Saksi saksi yang nantinya setelah diperiksa sesuai dengan derajat pertanggung jawabannya secara hukum itu nanti bisa berubah menjadi tersangka,” tegasnya menutup. (**).
Discussion about this post