TERNATE, MPe – Isak tangis warga RT 001/RW 002 Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah Kota Ternate mewarnai proses eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada Senin (22/5/2023).
Siti Aminah (31) salah satu warga yang tempat tinggalnya ikut digusur bersama 3 rumah lainnya, mengaku sangat sedih dan pasrah harus keluar meninggalkan rumah yang sudah puluhan tahun ditempati bersama keluarga.
“Saya sangat sedih karena saya dari kecil lahir dan menikah sampai punya anak saya tinggal disini. Keluarga saya juga sedih dengan tindakan yang mereka (pengugat) ambil, hancur perasaan kami,” tutur Aminah yang terus mengeluarkan air matanya.
Terlihat keluarga Aminah lainnya, Ayah, Ibu dan saudaranya juga menangis sembari mengeluarkan barang- barang dari rumahnya yang sementara diawasi ketat aparat keamanan.
Barang – barang yang dikeluarkan kata Aminah, entah mau dibawa kemana untuk tinggal.
“Kami tidak punya tempat tinggal, harus tinggal di jalan mungkin, mau tinggal dimana lagi,” kata Aminah lagi.
Menurut mereka, jika proses eksekusi oleh PN Ternate tidak adil, karena proses persidangan belum selesai malah sudah dilakukan upaya eksekusi.
“Sidang masih sedang berjalan (di PN Ternate) tetapi rumah kami dieksekusi dan harus dibongkar. Sebenarnya kami tidak terima tapi mau gimana lagi karena sudah dipaksakan. Kami hanya masyarakat kecil tidak berdaya jika sudah dipaksakan,” tuturnya.
“Kita merasa terzolimi, kita masyarakat Indonesia kita punya hak, kita juga bayar pajak kok sudah sekian tahun lamanya,” tambah Angita kakak Siti Aminah.
Diketahui, proses eksekusi yang dimulai sekira pukul 10.00 WIT itu sempat terjadi sedikit ketegangan karena sempat ada penolakan dari warga yang tak mau lahannya digusur.
Ketua PN Ternate Rommel Franciskus Tampubolon, yang hadir dalam proses eksekusi itu menegaskan kalau proses eksekusi tetap dilangsungkan karena sudah melalui tahapan – tahapan.
“Dengan tahapan-tahapan yang sudah kami lakukan sehingga menurut kami tidak ada untuk menghentikan eksekusi ini,” tegas Rommel.
Lebih lanjut dia mengatakan, dalam proses sebelumnya sempat ada perlawanan dari satu tergugat akan tetapi ditujukan kepada kuasa insidentil penggugat/pemohon eksekusi.
“Sehingga menurut kami sangat bukanlah menjadi alasan untuk menunda eksekusi ini. Karena kami (pengadilan) bisa menilai itu, sehingga tetap proses perkara perlawanan tetap berjalan tetapi eksekusi tidak terhalang untuk dilaksanakan,” jelasnya.
“Jadi secara formal menurut kami (para tergugat) tidak memenuhi syarat sehingga kami lanjutkan (eksekusi)! tidak ada alasan (untuk) menunda,” tegasnya lagi.
Eksekusi ini berdasarkan penetapan Ketua PN Ternate tanggal 29 Juni 2022 Nomor 14/Pdt.G/1992/PN Tte.
Tentang perintah untuk melaksanakan eksekusi, guna memenuhi isi putusan PN Ternate No 14/Pdt.G/1992/PN Tte tanggal 3 Oktober 1992 Jo.
Selain itu, Putusan Pengadilan Tinggi Malut No. 89/PDT/1994/PT MAL tanggal 19 Oktober 1994, Jo Putusan Kasasi Nomor 872 K/PDT/1995 tanggal 30 Agustus 1995, dalam perkara antara Leopold Nikijuluw, Notje Nikijuluw Dkk; sebagai para penggugat/para terbanding/ para termohon kasasi/para pemohon eksekusi.(**)
Discussion about this post