WEDA,MPe – DPD Partai NasDem Kabupaten Halmahera Tengah meluruskan pandangan publik yang menyoroti rencana Pergantian Antar Waktu (PAW) salah anggota Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Halmahera Tengah atas nama Arifin Samad.
Ketua Bappilu Lukman Esa, mengatakan, proses PAW saudara Arifin Samad itu atas dasar permintaan bersangkutan yang dinyatakan dalam surat pengunduran diri tertanggal 12 Mei 2023.
Surat itu ditujukan ke Pimpinan Partai NasDem Kabupaten Halmahera Tengah. Dalam isi surat itu saudara Arifin menyatakan mengundurkan diri dari kader Partai NasDem sekaligus anggota DPRD Kabupaten Halmahera Tengah dari Fraksi NasDem,” ungkap Lukman Esa, saat dikonfirmasi wartawan.
Sehingga, kata Lukman, partai wajib hukumnya memproses surat yang bersangkutan sampaikan.
“Jadi PAW itu bukan karena keinginan partai, tapi karena usulan yang bersangkutan yang dibuktikan dengan surat pengunduran tersebut,” cetusnya.
PAW itu berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dapat dilakukan apabila ada (i) anggota DPRD meninggal dunia, (ii) mengundurkan diri, (iii) diberhentikan. Saudara Arifin ada pada point’ 2
Lukman juga menyebut selama ini saudara Arifin tidak aktif dalam kegiatan partai, bahkan seringkali bersebrangan dengan sikap partai di DPRD yang representasinya lewat Fraksi, termasuk menyerang pimpinan partai dengan bahasa yang tidak elok. Namun partai hanya memberikan surat peringatan (SP) 1 sampai 3,” tambahnya.
Saudara Arifin tidak memiliki niat memperbaiki diri dan kapasitasnya sebagai anggota partai. Sehingga kemudian partai memutuskan tidak lagi mencalonkan dirinya sebagai calon anggota DPRD pada Pileg 2024.
“Harus dipahami, partai tidak pernah memberhentikan Arifin itu dari keanggotaan partai maupun anggota DPRD. Itu atas semua keinginan dia,” katanya.
Jadi Lukman berharap publik tidak mudah terprovokasi dengan berita dan informasi yang tidak lengkap, dan tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya.
Lukman menyebut surat pengunduran Arifin sudah di proses dan dalam waktu dekat DPD Partai NasDem akan mengajukan proses PAW sebagaimana ketentuan yang berlaku,” tutupnya.(ril)
Discussion about this post