JAILOLO-Dewan Perwakian Rakyat Daearah (DPRD) Kabupaten Halmahera Barat Rabu, (05/10/2023) tadi, melaksanakan paripurna terkait Hasil telaah dan evaluasi DPRD Halmahera Barat terhadap LKPJ Bupati Halmahera Barat tahun 2022.
Saat paripurna Sofyan Kasim selaku Ketua Pansus LKPJ Bupati Tahun 2022. membacakan atas hasil telaah dan evaluasi kerja pansus. menunjukkan bahwa secara substansi LKPJ dalam Nota Penjelasan LKPJ maupun Dokumen LKPJ belum memenuhi kaidah Permendagri Nomor 18 tahun 2020.
Dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Selain itu, Indikator Kinerja Daerah (IKD) sebagai penjabaran dari IKU sebagaimana dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Halmahera Barat belum disajikan dalam LKPJ, Paparan dan Nota Penjelasan Bupati.
”Dengan demikian maka, DPRD atau Pansul LKPJ belum melihat skenario pembangunan tahun 2022 yang menunjukkan Perangkat Daerah mana yang mewujudkan Tema Pembangunan sebagaimana dituangkan dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) tahun 2022 yakni “Diahi Tata kelola Pemerintahan, Pemulihan Ekonomi, dan Restorasi Infrastruktur Layanan Dasar,” ungkap Ketua Pansus.
Menurut Sofyan, Realisasi Penerimaan Pembiayaan Daerah Kabupaten Halmahera Barat pada Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar 94,05 persen atau Rp. 205.500.629.881,89, dari target penerimaan pembiayaan yaitu sebesar Rp. 218.500.000.000,00. Namun nilai penerimaan pembiayaan sebagian besar bersumber dari pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yakni sebesar Rp. 208.500.000.000,00 dan telah terealisasi sebesar Rp. 205.498.869.568,00.
Meskipun demikian, pembiayaan pembangunan melalui dana pinjaman yang bersumber dari PEN tidak transparan dan akuntabel dari proses perencanaan dan pengganggaran, pelaksanaan, hingga monitoring dan evaluasi yang kemudian berdampak pada pengukuran kinerja yang tidak dapat terukur secara jelas baik output maupun outcome/impact (dampak) sesuai peruntukkannya untuk pemulihan ekonomi daerah di Kabupaten Halmahera Barat, dan bahkan terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan hingga saat ini (misalnya pembangunan ruang terbuka Festival Teluk Jailolo (FTJ), Gedung JCC, dan Jalan Goin-Kedi, serta program lainnya yang bersumber dari dana PEN).
“Akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana PEN ini perlu ditindaklanjuti secara mendalam karena akan berdampak pada kepercayaan public kepada pemerintah daerah oleh sebab kewajiban pelunasan pinjaman ini merupakan tanggung jawab pemerintah dalam mewujudkan good governance.”Tegas Ketua Pansus.
Lanjut Sofyan atas kerja pansus Berdasarkan hasil telaah LKPJ Bupati tahun 2022, maka secara umum DPRD mengajukan rekomendasi antara lain sebagai berikut:1. Penyusunan Dokumen LKPJ harus memenuhi kaidah Permendagri Nomor 18 tahun 2020.
2. Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat dalam perencanaan penganggaran terutama PAD harus lebih rasional sebagaimana amanat pasal 24 ayat (4).
3. Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tidak sekedar merealisasikan pendapatan, belanja dan pembiayaan.
4. Penerimaan atasTuntutan Ganti Kerugian Keuangan Daerah target tahun 2022 sebesar Rp 15.416.148.400,00 sesuai data temuan BPK RI Perwakilan Maluku Utara dan baru direalisasi sebesar Rp 320.018.498,00 atau 2,08 persen agar segera ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan tentang penyelesaian kerugian negara/daerah.
5. Terkait denda keterlambatan yang merupakan kewajiban pihak ketiga akibat kelalaian penyelesaikan pekerjaan, Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat perlu melakukan penagihan secara optimal terhadap denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan Demikian pula halnya dengan Utang Daerah Tahun 2022 yang terdiri dari utang pihak ketiga dan utang beban serta Utang Daerah yang belum dibayarkan sejak tahun 2021, segera melakukan identifikasi dan perhitungan secara detail besaran nilai utang tersebut untuk dilakukan pelunasan minimal 50 persen dari total utang pada tahun 2023 ini agar mengurangi beban pemerintah daerah pada tahun-tahun berikutnya.
6. Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat perlu menyusun data penghasilan pajak dan penghasilan non pajak terkait data banding dalam rekonsiliasi hak bagi hasil dalam bentuk Dana Bagi Hasil Pusat.
7. Untuk peningkatan efektivitas dan efisiensi pendapatan daerah, DPRD mengusulkan kepada Pemerintah Daerah untuk menambah OPD baru yakni Dinas Pendapatan Daerah yang terpisah dari BPKAD. Dengan adanya pemisahan, Dinas Pendapatan dapat lebih fokus pada pengelolaan dan peningkatan penerimaan pajak dan retribusi.
8. Pengelolaan keuangan daerah harus dijalankan secara akuntabilitas dan transparansi, baik dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi APBD yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat. Jika terjadi perubahan wajib berpedoman pada regulasi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti yang diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
9. Terdapat kegiatan yang dilaksanakan namun tidak terukur dan terperinci, sehingga sulit untuk mengevaluasi apakah kegiatan tersebut berkontribusi pada capaian target program atau tidak. Selain itu, terdapat prioritas kegiatan yang tidak sesuai dengan target kinerja program.
10. Pemerintah Daerah harus dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program dan kegiatan pemerintah daerah.
11. Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat perlu menjelaskan secara detail program yang dibiayai dengan pinjaman PEN dan realisasi fisik serta keuangan karena sangat berdampak pada pemenuhan kebutuhan masyarakat Kabupaten Halmahera Barat. Pemerintah Daerah wajib melakukan evaluasi kembali program dan kegiatan yang belum selesai meskipun telah diberikan adendum sebanyak 2 (dua) kali. Evaluasi ini harus dilakukan secara komprehensif dan mendalam untuk mengetahui penyebab kegagalan dalam pelaksanaan program dan kegiatan tersebut. Pemerintah Daerah juga wajib memberikan sanksi terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan tersebut. Sanksi yang diberikan harus tegas dan dapat memberikan efek jera sehingga tidak terjadi lagi kegagalan dalam pelaksanaan program dan kegiatan di masa depan.
Kata Sofan Selain rekomendasi di atas, DPRD juga memberikan rekomendasi khusus kepada Organisasi Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat, antara lain: Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah 5 Poin, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah 8 Poin, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan 9 Poin, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana 6 Poin, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 4 Poin, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 5 Poin, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup 7 Poin, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan 8 Poin, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi UKM 6 Poin, Dinas Pepariwisata dan Kepemudaan Olahraga 6 Poin, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 5 Poin, Dinas Perhubungan 4 Poin, Dinas Kelautan dan Perikanan 6 Poin.(MS)
Discussion about this post