TOBELO- Kepala Kantor Imigrasi Kelas Il Non TPI Tobelo Moch. Andri Budiman melaksanakan Press Release Penanganan Kasus Warga Negara Tiongkok Zhang Fabao yang dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sesuai dengan ketentuan pada pasal 78 Ayat (3) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian
Dalam Press Release Moch. Andri mengatakan pada Rabu tanggal 3 Mei 2023, Kantor Imigrasi Kelas Il Non TPI Tobelo didatangi oleh seorang Warga Negara Tiongkok Zhang Fabao dengan maksud melakukan perpanjangan Izin Tinggal yang dimilikinya.
Dan Berdasarkan data Izin tinggal pada Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian, diketahui bahwa izin tinggal yang dimiliki yang bersangkutan telah habis masa berlakunya sejak tanggal 27 September 2019 silam.
“Pihak kami Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian telah melakukan pemeriksaan terhadap Saudara Zhang Fabao dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut. Pada tahun 2017 hingga 2018 Saudara Zhang bekerja sebagai Juru masak pada sebuah kantin Perusahaan Pembangkit Listrik di Palangkaraya, kemudian tahun 2019 hinggga tahun 2023 Saudara ZHANG FABAO berada dan berkegiatan di wilayah Weda Tengah, Halmahera Tengah, dan bekerja sebagai juru masak pada salah satu restoran di Weda Tengah, Halmahera Tengah” kata Moch Andri.
Moch. Andri juga mengatakan selama berada dan berkegiatan di Weda Tengah, Haimahera Tengah, Zhang Favao tinggal bersama seorang perempuan Warga Negara Indonesia, dan telah memiliki 2 (dua) orang anak laki-laki yang berusia tiga tahun dan berusia dua bulan dari hasil hubungan tersebut, Zhang Fabao juga selama berada dan berkegiatan di wilayah Indonesiatidak memiliki Izin Tinggal yang berlaku, sehingga yang bersangkutan dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.
“Setiap Orang Asing pemegang izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya den masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu Izin Tinggal, dikenal Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan. Pihak kami juga akan melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa tindakan paksa mengeluarkan Orang Asing dari wilayah Indonesia atau Deportasi yang akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 10 Mei 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta,”Katanya
Sebelumnya Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo telah melaksanakan pendeportasian terhadap 1 orang Warga Negara Asing berkebangsaan Tiongkok Sun Hao pada tanggal 13 Maret 2023. Yang bersangkutan terbukti telah melanggar peraturan Keimigrasian berupa melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan Izin Tinggal yang diberikan,” tutupnya. (**)
Discussion about this post