TOBELO- Wacana Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Efraim Oni Hendrik untuk bertarung sebagai anggota legislatif periode 2024 – 2029 menjadi isu di kalangan akademisi atas netralitas ASN jika dilihat dari segi jabatan yang saat ini dipimpin oleh Oni.
Akademisi Hukum Universitas Hein Namotemo, Gunawan Hi. Abas kepada wartawan mengatakan pada berita yang beredar terkait dengan majunya Kepala BKD sebagai Bacaleg Legeslatif menjadi wacana tersendiri, kalau dikaji dalam UU Pemilu juga terdapat ketentuan yang mempersyaratkan PNS mengundurkan diri sejak mendaftar sebagai calon kepala daerah anggota DPD, dan anggota DPRD hanya dipersyaratkan memberitahukan kepada pimpinannya jika hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah.
“Sebelum ditetapkan menjadi Caleg tetap, itu suda seharusnya mengundurkan diri,” katanya.
Gunawan bilang, secara etika birokrasi, seharusnya kepala BKD mengundurkan diri dulu, baru dia fokuskan mendaftarkan dirinya sebagai Bacaleg.
Sehingga konsentrasi dalam konsolidasi politiknya itu tidak lagi terpikir dengan kinerja birokrasi. karena ini bisa saja muncul opini maupun persepsi publik bahwa kinerja birokrasi seperti ini karena sudah ada intervensi politik maupun lain.
Jadi hanya sekedar menjaga etika dalam birokrasi saja. Dan khawatirnya fasilitas negara seperti mobil dinas juga dipakai untuk mobilisasi kekuatan politik dan melengkapi administrasi”. Tegasnya
“Apalagi tugas BKD salah satunya, melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kepegawaian daerah. Bupati seharusnya menunjuk Plt untuk menggantikan Oni Hendrik”. Tutupnya. (**)
Discussion about this post