Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Kamis, Juli 17, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
facebook
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Tunggak THR dan Ancam PHK, Hamdan Halil Desak Menaker Segera Beri Sanksi Tegas

Penulis: Sahril

Redaksi by Redaksi
April 24, 2023
in Daerah, Halmahera Tengah
0
Tunggak THR dan Ancam PHK, Hamdan Halil Desak Menaker Segera Beri Sanksi Tegas

WEDA,MPe – Perusahaan Tambang PT. Anugerah Sukses Mining (ASM) di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara mendapat kecaman dari berbagai kalangan karena tidak melaksanakan kewajiban memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja atau buruh selama 2 tahun sejak 2022 hingga 2023 kepada 120 pekerjanya.

Ketua Umum Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara (PB FORMMALUT) Jabodetabek, Hamdan Halil, melalui rilis yang diterima media ini menyampaikan, tindakan yang dilakukan PT ASM ini sudah keterlaluan dan sepatutnya diberi sanksi tegas oleh Kementrian Ketenagakerjaan dan Pemerintahan Provinsi Maluku Utara dan Halmahera Tengah

Pasalnya, menurut Hamdan, THR yang merupakan hak buruh dan menjadi kewajiban pengusaha atau pemberi kerja, berdasarkan hasil investigasi diabaikan secara sengaja disertai ancaman PHK kepada buruh yang menuntut,” ungkapnya.

Hamdan menegaskan, pelaku usaha wajib memberikan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Surat Edaran Nomor M3/1/HK.04/IV/2022 tertanggal 6 April 2022, mengenai Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

“Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja dan buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan untuk memenuhi kebutuhannya,” Beber Hamdan.

Lanjut Hamdan, Untuk diketahui, surat edaran tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

“Ini kan aneh, ada perusahan tambang yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajibannya hingga bertahun-tahun, malahan memberikan ancaman PHK kepada pekerja atau buruh yang menuntut haknya,” tegasnya.

Oleh karena itu, Hamdan mendesak kepada Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah untuk memberikan saksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku

Tegas Hamdan, Terkait pemberian sanksi kepada pengusaha yang tidak patuh dalam pembayaran THR, disesuaikan dengan Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” katanya.

“Menaker sudah harus memberikan Sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada PT. ASM, dan selebihnya dalam kurun waktu tertentu, bila masih saja tidak patut, maka kemenaker patut memberikan sanksi Pembatasan kegiatan usaha; dan Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha” cetus Hamdan, mahasiswa hukum konstitusi dan legisprudensi Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, asal Halmahera Tengah,” tutupnya. (ril)

Previous Post

Gegara Curi Uang, Seorang Wanita Muda di Ternate Diamankan Polisi

Next Post

Korban Kebakaran Toko Murah Meriah Tobelo Dapat Santunan dan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan

BERITA TERKAIT

2 Hari Hilang Nelayan di Haltim Ditemukan Meninggal Dunia

2 Hari Hilang Nelayan di Haltim Ditemukan Meninggal Dunia

by Muhlis Idrus
Juli 17, 2025
0

MABA - Seorang nelayan asal Des Soa Sangaji, Kecamatan Kota Maba, Halmahera Timur, Jafar H. Syukur (70) ditemukan meninggal dunia,...

60 Capas Halteng Mengikuti Diklat, IMS: Semoga Sukses Pengibaran Bendera Pusaka

60 Capas Halteng Mengikuti Diklat, IMS: Semoga Sukses Pengibaran Bendera Pusaka

by Redaksi
Juli 17, 2025
0

WEDA,MPe - Pemerintah kabupaten Halmahera tengah melalui Kesbangpol melaksanakan diklat, acara diklat di ikuti 60 peserta diklat yang terdiri dari...

Halteng Akan Dapat Bantuan, Wamen : 11,8 Milyar Masih Kurang di Tahun 2026 Ada Penambahan

Halteng Akan Dapat Bantuan, Wamen : 11,8 Milyar Masih Kurang di Tahun 2026 Ada Penambahan

by Redaksi
Juli 17, 2025
0

WEDA, MPe – Wakil Menteri Transmigrasi Republik Indonesia, Viva Yoga Mauladi, melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kabupaten Halmahera Tengah pada...

Kunjungi Halmahera Utara, Wamen Janji Tambah Dana Transmigrasi Tahun 2026

Kunjungi Halmahera Utara, Wamen Janji Tambah Dana Transmigrasi Tahun 2026

by Redaksi
Juli 17, 2025
0

TOBELO- Wakil Menteri Transmigrasi Republik Indonesia H. Viva Yoga Mauladi bersama rombongan secara langsung turun Ke kecamatan Kao Barat Kabupaten...

Next Post
Korban Kebakaran Toko Murah Meriah Tobelo Dapat Santunan dan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan

Korban Kebakaran Toko Murah Meriah Tobelo Dapat Santunan dan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Usut Postingan Diny Apriliani, Polda Malut Periksa Istri Mantan Wakapolres Pulau Taliabu

Maret 9, 2025
Garuda Indonesia Tawarkan Harga Spesial untuk Rute Ternate-Jakarta

Garuda Indonesia Tawarkan Harga Spesial untuk Rute Ternate-Jakarta

Maret 16, 2025
Wali Kota Ternate Digugat Soal Utang – Piutang, Rumahnya Terancam Disita

Wali Kota Ternate Digugat Soal Utang – Piutang, Rumahnya Terancam Disita

Maret 3, 2025
Istri Bupati Terancam Batal Dilantik Jika Terbukti Bersalah

Istri Bupati Terancam Batal Dilantik Jika Terbukti Bersalah

Februari 28, 2024
Laka Lantas Beruntun Melibatkan Tiga Mobil, Satu Orang Meninggal di TKP

Laka Lantas Beruntun Melibatkan Tiga Mobil, Satu Orang Meninggal di TKP

Agustus 13, 2022

EDITOR'S PICK

Pererat Silaturahmi di Hari Raya Idul Adha, Harita Nickel dan Jurnalis Malut Berbagi Daging Qurban

Pererat Silaturahmi di Hari Raya Idul Adha, Harita Nickel dan Jurnalis Malut Berbagi Daging Qurban

Juni 19, 2024
BNNP Malut Ringkus Lima Pelaku Peredaran Narkotika

BNNP Malut Ringkus Lima Pelaku Peredaran Narkotika

April 4, 2024
Polsek Ibu Gelar Patroli Sahur di Desa Talaga, Warga Diimbau Jaga Kamtibmas

Polsek Ibu Gelar Patroli Sahur di Desa Talaga, Warga Diimbau Jaga Kamtibmas

Maret 7, 2025
Polda Malut Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Pemudik

Polda Malut Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Pemudik

April 5, 2024
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police
© 2022 PUBLIKMALUTNEWS.COM
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video

Jln Yos Sudarso, Kelurahan Maliaro, No : 555 Kota Ternate Provinsi Maluku Utara