WEDA,MPe – Perusahaan Tambang PT. Anugerah Sukses Mining (ASM) di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara mendapat kecaman dari berbagai kalangan karena tidak melaksanakan kewajiban memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja atau buruh selama 2 tahun sejak 2022 hingga 2023 kepada 120 pekerjanya.
Ketua Umum Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara (PB FORMMALUT) Jabodetabek, Hamdan Halil, melalui rilis yang diterima media ini menyampaikan, tindakan yang dilakukan PT ASM ini sudah keterlaluan dan sepatutnya diberi sanksi tegas oleh Kementrian Ketenagakerjaan dan Pemerintahan Provinsi Maluku Utara dan Halmahera Tengah
Pasalnya, menurut Hamdan, THR yang merupakan hak buruh dan menjadi kewajiban pengusaha atau pemberi kerja, berdasarkan hasil investigasi diabaikan secara sengaja disertai ancaman PHK kepada buruh yang menuntut,” ungkapnya.
Hamdan menegaskan, pelaku usaha wajib memberikan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Surat Edaran Nomor M3/1/HK.04/IV/2022 tertanggal 6 April 2022, mengenai Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
“Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja dan buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan untuk memenuhi kebutuhannya,” Beber Hamdan.
Lanjut Hamdan, Untuk diketahui, surat edaran tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
“Ini kan aneh, ada perusahan tambang yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajibannya hingga bertahun-tahun, malahan memberikan ancaman PHK kepada pekerja atau buruh yang menuntut haknya,” tegasnya.
Oleh karena itu, Hamdan mendesak kepada Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah untuk memberikan saksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
Tegas Hamdan, Terkait pemberian sanksi kepada pengusaha yang tidak patuh dalam pembayaran THR, disesuaikan dengan Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” katanya.
“Menaker sudah harus memberikan Sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada PT. ASM, dan selebihnya dalam kurun waktu tertentu, bila masih saja tidak patut, maka kemenaker patut memberikan sanksi Pembatasan kegiatan usaha; dan Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha” cetus Hamdan, mahasiswa hukum konstitusi dan legisprudensi Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, asal Halmahera Tengah,” tutupnya. (ril)
Discussion about this post