WEDA,MPe – Pelaksanaan sholat idulFitri 1444 hijriah/ 2023 Masehi di kabupaten Halmahera Tengah khususnya di ibukota kabupaten di kota Weda terbagi 9 lokasi, terdiri dari 5 masjid, 3 musholla dan Rutan kelas II B/ Weda.
Kabag Kesra Setda Halteng, H.Yusup Hasan, S. Ag, M. PdI, mengatakan, pelaksanaan sholat idulFitri di laksanakan di 9 lokasi terdiri dari 5 masjid, 3 musholla dan rutan Weda.
Pemda Halteng tidak melaksanakan sholat id di satu tempat yang menjadi lokasi khusus (lokus) pelaksanaan sholat seperti tahun – tahun kemarin,” ungkap H Yusup Hasan, saat di konfirmasi wartawan.
Lanjutanya, bagi jamaah yang berdomisili di desa masing – masing dapat sholat di masjid atau musholla yang telah ditentukan pada hasil rapat antara para imam, bagian kesra, kemenag Halteng, unsur terkait serta tokoh masyarakat.
Berikut nama masjid dan musholah serta Khotib sholat idulFitri 1444 H/ 2023 M sesuai hasil rapat.
1.H.Tamim, Masjid Agung Darussalam desa Fidi Jaya.
2.H.Yusuf Hasan, S. Ag, M. PdI, Masjid Baiturrahman desa Were.
3.Hakamil H. Husain, SH, Masjid Nurul Ihsan desa Nurweda.
4.Mursalin Ishak, S. Ag, Masjid Nurul Haq desa Were.
5.Tamsil Kaya, SHI, Masjid Darul Yasin desa Wedana.
6.Arman Alting, S. PdI, M. Pd, Musholla Nurushaba desa Were.
7.Laode Amir, Musholla Nurul Huda desa Were.
8.Mulyadi Muhrim, S. PdI., Musholla Al mujahidin Nursafiah desa Ake Ici.
9.H.Musa H. Mansur, BA, Musholla Rutan Weda.
Untuk Imam, masing – masing Imam di masjid dan musholla yang menjadi imam pada sholat id,” tambahnya.
Penjabat bupati Halteng, Ikram M Sangadji beserta ibu melaksanakan sholat idulfitri di masjid agung Darussalam Weda.
Sekda Yanto M Asri beserta ibu melaksanakan sholat idulfitri di masjid Baiturrahman Weda atau yang lebih dikenal masjid tua,” katanya.
Untuk pelaksanaan sholat idulFitri 1444 H/2023 M masjid menunggu hasil sidang isbat serta pengumuman dari menteri agama RI.
Untuk penetapan zakat Fitri dikabupaten Halmahera tengah sebesar Rp.37.500, perjiwa atau setara dengan 2,5 kilogram beras, Penetapan tersebut berdasarkan surat keputusan Kantor Kemenag Halteng nomor: 039 tahun 2023 tertanggal 21 Maret 2023. Kepala Kemenag Halteng,” tutupnya. (ril)
Discussion about this post