SANANA- Karantina Pertanian Ternate melalui wilayah kerja Sanana menahan satu ekor Nuri Merah Ambon (Eos bornea). Burung tersebut termasuk satwa dilindungi karena terancam punah.
Burung ditemukan di ruang Anak Buah Kapal (ABK) pada kapal KM Barcelona 01 asal Manado yang sedang transit di Sanana dan akan bertolak menuju Ambon pada Minggu 16 April 2023. Pejabat Karantina Hewan menemukan media pembawa (MP) satwa burung tersebut dalam keadaan liar dalam kardus yang tidak disertai dokumen kelengkapan.
Setelah dilakukan penahanan, dilakukan tindaklanjut dengan pembinaan terhadap ABK dengan surat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatan melalulintaskan satwa tanpa dokumen yg sah. Setelah itu, Pejabat Karantina pun melakukan Tindakan Karantina pemeriksaan dan Pengamatan.
Tindakan Karantina pemeriksaan ini berupa pemeriksaan fisik, setelah dilakukan pemeriksaan fisik dilanjutkan pengamatan dan dinyatakan Burung Nuri Merah Ambon tersebut tidak ditemukan hama penyakit hewan karantina (HPHK) maka selanjutnya dilakukan serah terima kepada BKSDA Resort Sanana untuk direhabilitasi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, melalulintaskan hewan dan tumbuhan wajib disertai sertifikat kesehatan dari karantina. Aturan ini guna mencegah masuk dan tersebarnya penyakit hewan dan tumbuhan.
Dilain tempat, Kepala Karantina Pertanian Ternate menegaskan jelang Hari Raya Idul Fitri 2023 arus mudik meningkat sehingga kami memperketat pengawasan di tempat pemasukan dan pengeluaran di seluruh wilayah kerja Karantina Pertanian Ternate untuk mengantisipasi adanya lalu lintas hewan dan tumbuhan yang tidak disertai dokumen kesehatan. (**)
Discussion about this post