WEDA,MPe – Sebanyak 23 orang Nara pidana (Napi) kelas II B Weda, diusulkan mendapat remisi idul fitir 1444 H/ 2023 M.
Kepala Rutan kelas IIB Weda Nurchalis Nur mengatakan, 23 orang napi yang diusulkan remisi terdiri dari Kasus Narkotika : 6 orang, kasus Korupsi : 1 orang Kasus Pencurian : 2 Orang, Kasus Perlindungan Anak : 14 Orang.
Rekapitulasi usulan remisi khusus Idul Fitri ini berdasarkan para napi sudah berkelakuan baik selama menjalankan masa tahanan.
Lanjutnya, Besaran remisi, terdiri atas RK I atau Remisi Sebagian, di mana napi yang menerima remisi belum langsung bebas. Remisi ini terbagi atas remisi 15 hari yang diusulkan untuk 6 orang napi, remisi 1 bulan untuk 15 orang napi dan dua orang napi 1 bulan 15 hari.
“Dari 15 napi yang diusulkan mendapat remisi, paling banyak kasus tindak pidana perlindungan anak 14 orang, kasus narkoba 6 orang, pencurian dua orang napi serta kasus korupsi satu orang,” tandasnya. (ril)
Discussion about this post