Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Kamis, Juni 19, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
facebook
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Dua Terdakwa Kasus Haornas Dituntut Berbeda, Yulianti Chaslam 4 Tahun Penjara Sementara Sukarjan Hirto Selama…

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
April 6, 2023
in Hukrim
0
Dua Terdakwa Kasus Haornas Dituntut Berbeda, Yulianti Chaslam 4 Tahun Penjara Sementara Sukarjan Hirto Selama…

Suasana sidang agenda tuntutan kasus Haornas Kota Ternate, Kamis (6/4/2023)

TERNATE, MPe — Majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, kembali mengelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi anggaran belanja sewa generator (genset), belanja sewa sound system dan belanja sewa lainnya di kegiatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) Kota Ternate, pada Kamis (6/4/2023).

Sidang yang dimulai sekira pukul 16.33 WIT itu dipimipin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Khadijah A. Rumalean didampingi Budi Setiawan dan Moh. Yakob Widodo masing-masing sebagai hakim anggota dengan agenda mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, R. Sandi Ela Sabtu, dalam tuntutannya menyatakan, terdakwa Yulianti Chaslam dan Sukarja Hirto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Juncto (jo) Pasal 18 Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke – 1 KHUP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yulianti Chaslam dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan,” ucap JPU.

Yulianti selaku Event Organizer dalam penyelenggaraan kegiatan Haornas di 2018 silam itu, juga diperintah JPU membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Terdakwa Yuliyanti juga diperintah untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 248 juta sekian. Uang pengganti tersebut apabila tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan hingga hingga memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta benda yang disita tidak cukup membayar uang pengganti maka ditambah dengan pidana penjara selama 1,3 tahun.

“Dalam hal jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan,” tegas JPU.

Sementara itu, mantan Kadispora Kota Ternate Sukarjan Hirto dituntut sedikit ringan yakni 2 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada Sukarjan Hirto dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada di dalam tahanan, serta membayar denda sebesar Rp 50 juta rupiah. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” tegas JPU.

Hal – hal yang memberatkan para terdakwa menurut JPU, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam program pemberantasan korupsi, hingga berakibat menimbulkan kerugian negara dari perbuatan para terdakwa.

Sementara yang meringankan yakni belum pernah dihukum, sopan dan kooperatif selama persidangan.

JPU juga mengatakan, hal yang meringankan dari Sukarjan Hirto yakni telah mengembalikan kerugian negara atas belanja sewa generator sebesar Rp 27.440.000 dan telah disetorkan ke kas daerah melalui bank BPRS Bahari Berkesan pada 21 April 2021 lalu.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU terdakwa Yulianti dan terdakwa Sukarjan Hirto akan mengajukan nota pledoi atau pembelaan. Sidang akan kembali digelar pada Senin (10/4/2023).

“Kami akan ajukan pembelaan,” singkat Agus Salim R Tampilang, kuasa hukum dari salah satu terdakwa (Sukarjan Hirto).(**)

Previous Post

Kodim 1508/Tobelo Bersama Karmel School Berbagi Sembako Dengan Anak Panti

Next Post

Tekan Angka Prevalensi Balita Stunted, BKKBN Malut Gelar Forum Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting di Kepsul

BERITA TERKAIT

Jaksa Agung Bakal Evaluasi Kinerja Kejati – Kejari di Maluku Utara

by Muhlis Idrus
Juni 18, 2025
0

TERNATE - Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menegaskan, akan melakukan evaluasi terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) dan...

Kunjungi Kejati Malut Jaksa Agung Beri Pengarahan

by Muhlis Idrus
Juni 18, 2025
0

TERNATE - Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin, melakukan kunjungan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), Rabu (18/6) pagi. Kedatangan...

Kinerja Polsek Pulau Ternate Disebut Lamban, Tak Kunjung P21 Kasus Dugaan Pengeroyokan di Togafo

by Muhlis Idrus
Juni 14, 2025
0

ilustrasi (SHUTTERSTOCK/Pixel-Shot) TERNATE - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Ternate, Maluku Utara, berinisial JT alias Beda menjadi korban...

Curi Handphone dan Uang Pria di Ternate Diringkus Polisi

by Muhlis Idrus
Juni 14, 2025
0

ilustrasi pencurian (Pixabay) TERNATE - Seorang pria di Ternate berinisial IA (51) diringkus tim Resmob Macan Gamalama Satreskrim Polres Ternate,...

Next Post
Tekan Angka Prevalensi Balita Stunted, BKKBN Malut Gelar Forum Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting di Kepsul

Tekan Angka Prevalensi Balita Stunted, BKKBN Malut Gelar Forum Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting di Kepsul

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Usut Postingan Diny Apriliani, Polda Malut Periksa Istri Mantan Wakapolres Pulau Taliabu

Maret 9, 2025
Garuda Indonesia Tawarkan Harga Spesial untuk Rute Ternate-Jakarta

Garuda Indonesia Tawarkan Harga Spesial untuk Rute Ternate-Jakarta

Maret 16, 2025
Wali Kota Ternate Digugat Soal Utang – Piutang, Rumahnya Terancam Disita

Wali Kota Ternate Digugat Soal Utang – Piutang, Rumahnya Terancam Disita

Maret 3, 2025
Istri Bupati Terancam Batal Dilantik Jika Terbukti Bersalah

Istri Bupati Terancam Batal Dilantik Jika Terbukti Bersalah

Februari 28, 2024
Laka Lantas Beruntun Melibatkan Tiga Mobil, Satu Orang Meninggal di TKP

Laka Lantas Beruntun Melibatkan Tiga Mobil, Satu Orang Meninggal di TKP

Agustus 13, 2022

EDITOR'S PICK

Tidak Maksimal Dalam Pelayanan, BPN Kota Ternate Diadukan ke Kanwil BPN Malut

Tidak Maksimal Dalam Pelayanan, BPN Kota Ternate Diadukan ke Kanwil BPN Malut

September 29, 2022
Diduga Kecewa tak Diberi Ijazah oleh Ibu, Geral Akhirnya Gantung Diri

Diduga Kecewa tak Diberi Ijazah oleh Ibu, Geral Akhirnya Gantung Diri

Agustus 5, 2022
TMMD 116 Tahun 2023 Kodim 1512/ Weda di Patani Resmi Ditutup,

TMMD 116 Tahun 2023 Kodim 1512/ Weda di Patani Resmi Ditutup,

Juni 8, 2023
Camat Maba Utara Terancam Sanksi Disiplin Berat Akibat Dugaan Politik Praktis

Camat Maba Utara Terancam Sanksi Disiplin Berat Akibat Dugaan Politik Praktis

November 21, 2024
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police
© 2022 PUBLIKMALUTNEWS.COM
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video

Jln Yos Sudarso, Kelurahan Maliaro, No : 555 Kota Ternate Provinsi Maluku Utara