TERNATE, MPe — Majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, kembali mengelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi anggaran belanja sewa generator (genset), belanja sewa sound system dan belanja sewa lainnya di kegiatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) Kota Ternate, pada Kamis (6/4/2023).
Sidang yang dimulai sekira pukul 16.33 WIT itu dipimipin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Khadijah A. Rumalean didampingi Budi Setiawan dan Moh. Yakob Widodo masing-masing sebagai hakim anggota dengan agenda mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, R. Sandi Ela Sabtu, dalam tuntutannya menyatakan, terdakwa Yulianti Chaslam dan Sukarja Hirto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Juncto (jo) Pasal 18 Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke – 1 KHUP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yulianti Chaslam dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan,” ucap JPU.
Yulianti selaku Event Organizer dalam penyelenggaraan kegiatan Haornas di 2018 silam itu, juga diperintah JPU membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Terdakwa Yuliyanti juga diperintah untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 248 juta sekian. Uang pengganti tersebut apabila tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan hingga hingga memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta benda yang disita tidak cukup membayar uang pengganti maka ditambah dengan pidana penjara selama 1,3 tahun.
“Dalam hal jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan,” tegas JPU.
Sementara itu, mantan Kadispora Kota Ternate Sukarjan Hirto dituntut sedikit ringan yakni 2 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada Sukarjan Hirto dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada di dalam tahanan, serta membayar denda sebesar Rp 50 juta rupiah. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” tegas JPU.
Hal – hal yang memberatkan para terdakwa menurut JPU, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam program pemberantasan korupsi, hingga berakibat menimbulkan kerugian negara dari perbuatan para terdakwa.
Sementara yang meringankan yakni belum pernah dihukum, sopan dan kooperatif selama persidangan.
JPU juga mengatakan, hal yang meringankan dari Sukarjan Hirto yakni telah mengembalikan kerugian negara atas belanja sewa generator sebesar Rp 27.440.000 dan telah disetorkan ke kas daerah melalui bank BPRS Bahari Berkesan pada 21 April 2021 lalu.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU terdakwa Yulianti dan terdakwa Sukarjan Hirto akan mengajukan nota pledoi atau pembelaan. Sidang akan kembali digelar pada Senin (10/4/2023).
“Kami akan ajukan pembelaan,” singkat Agus Salim R Tampilang, kuasa hukum dari salah satu terdakwa (Sukarjan Hirto).(**)
Discussion about this post