Publikmalutnews.com
Kamis, September 18, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kadis PUPR Kota Ternate Dipanggil Kejari, Terkait Kasus Hibah Pengelolaan Gedung Duafa Center

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
April 5, 2023
in Hukrim
0
Kadis PUPR Kota Ternate Dipanggil Kejari, Terkait Kasus Hibah Pengelolaan Gedung Duafa Center

Rus'an M. Nur Taib

TERNATE, MPe — Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Ternate Rus’an M. Nur Taib, dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Rabu (5/4/2023).

Informasi yang diperoleh media ini, menyebutkan, selain Rus’an M. Nur Taib, Petugas Aset PUPR Kota Ternate, Bambang juga ikut dipanggil.

Rus’an M. Nur Taib, saat dikonfirmasi usai pemeriksaan membenarkan soal pemanggilan tersebut.

“(Hari ini) saya memenuhi panggilan dalam rangka dimintai keterangan terkait pengelolaan duafa center,” kata Rus’an saat dicegat wartawan usai pemeriksaan.

Dia menjelaskan, dirinya dimintai keterangan terkait kewenangan dari dinas PUPR Kota Ternate soal aset Gedung Duafa Center.

“Dimintai keterangan terkait dengan aset. Jadi keterkaitan kami di PUPR ini cuman di aset saja,” ungkapnya.

Menurutnya, aset duafa center merupakan aset pemerintah daerah Kota Ternate. Tercatat di dinas PUPR Kota Ternate hanya saat dibangun di tahun 2002 silam.

“Tapi memang tadi (dalam pemeriksaan) setelah kami diskusi, itu memang aset pemda, hanya tercatat di PUPR karena pada saat itu tahun 2002 dibangun oleh dinas PUPR,” ucapnya.

Jadi, lanjut dia, pengelolaannya aset tersebut sepenuhnya ada di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate bukan lewat PUPR.

“Bukan berarti bahwa aset itu milik atau pengelolaannya lewat PUPR tapi lebih kepada institusi yang membangun saja. Jadi pengelolaannya di BPKAD,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, pengusutan aliran dana hibah pada gedung yang berlokasi di Kelurahan Gamalama, Ternate Tengah itu sudah pada tahap penyelidikan(**)

Previous Post

9 Anak Didik di LPKA Ternate, Diusulkan dapat Remisi Lebaran Idul Fitri

Next Post

Antipasi Lonjakan Penumpang, KUPP Kelas I Tobelo Buat Posko Mudik Lebaran

Next Post
Antipasi Lonjakan Penumpang, KUPP Kelas I Tobelo Buat Posko Mudik Lebaran

Antipasi Lonjakan Penumpang, KUPP Kelas I Tobelo Buat Posko Mudik Lebaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Drama “Pingpong” Penanganan Kasus Korupsi Dana PKK Oleh Kejari Halut
  • Sidang Kasus Pengeroyokan di Togafo Digelar
  • PN Ternate Gelar Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Piutang Wabup Halsel, Masuk Tahap Pembuktian
  • Kapolda Malut Terima Silaturahmi Pengurus Suku Wayoli Halbar
  • Polsek Ternate Selatan Amankan 72 Galon Minyak Tanah Subsidi

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video