TERNATE, MPe — Wali Kota Ternate Dr. M. Tauhid Soleman mangkir dari pangggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
Diketahui dalam panggilan JPU, M. Tauhid Soleman dipanggil secara patut dan sah hadir sebagai saksi, memberikan keterangan dalam sidang kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perusda Ternate Bahari Berkesan dengan kapasitasnya sebagai Sekda Kota Ternate.
Sidang Kasus Perusda yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Selasa (4/4/2023), Wali Kota Ternate nyatanya mangkir dan tidak memenuhi undangan yang sudah dilayankan JPU itu.
Tim JPU dalam kasus ini, Ismail Nahumarury, saat dikonfirmasi usai sidang membenarkan perihal tidak hadirnya orang nomor 1 di Pemerintahan Kota Ternate itu.
Dia mengatakan, sudah 2 kali panggilan yang dilayangkan namun tidak ada balasan dari M. Tauhid Soleman.
“Nanti ada panggilan lagi (panggilan ketiga dari JPU),” jelasnya.
Dia mengatakan, M. Tauhid Soleman jika di panggilan ke-3 nanti juga kembali mangkir, maka itu dikembalikan ke majelis hakim. Pastinya ada perintah pemanggilan paksa jika di panggilan ke-3 JPU, Wali Kota kembali mangkir.
Sekadar diketahui, dalam sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rudy Wibowo dan didampingi Kadar Noh dan Moh. Yakob Widodo masing-masing selaku hakim anggota. Mantan calon Wakil Wali Kota Ternate Abdullah Tahir terlihat hadir untuk memberikan kesaksian. (**).
Discussion about this post