TOBELO,MPe — Masyarakat Desa Gorua Kecamatan Tobelo Utara, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara meminta agar kasus pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Kades berinisial SK setempat dan saat ini ditangani oleh pihak Polres Halut segera di tuntaskan.
Anggota BPD Rusdi Loboke sekaligus tokoh masyarakat desa gorua kepada wartawan mengatakan. Secara resmi Polres Halut telah menerima laporan yang diserahkan oleh pihak masyarakat pada 6 maret 2022 lalu. Namun sampai saat ini perkembangan kasusnya belum ada sama sekali.
“Laporannya sudah kita masukan hampir sebulan lalu. Tapi kami belum menerima kabar apapun dari pihak penyidik atas laporan yang kami maksudkan. Kamipun belum dipanggil untuk memberikan keterangan,” katanya, Minggu (2/4/2023).
Laporan yang diserahkan terkait dengan laporan dugaan pemalsuan tandatangan terhadap dokumen pengelolaan dana desa (DD) di Desa Gorua atas LPJ nya.
“Kami minta agar pihak polres segera menindaklanjuti persoalan ini sesuai dengan ketentuan hukum yg berlaku,” tegasnya
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Halut Iptu Elvin Akbar ketika di konfirmasi mengatakan. Saat ini kasus tersebut sudah diterima oleh penyidik. Dan bakal ditindaklanjuti oleh Satreskrim.
“Sudah Masuk dan Senin besok akan kami cek perkembangannya di anggota yang melakukan penyelidikan,” jelasnya. (**)
Discussion about this post