TOBELO- Kepala desa Toweka kecamatan Galela Barat Kabupaten Halmahera Utara Bahrun Muhammadun sejak dilantik tahun 2019 sampai dengan 2023 telah mengeluarkan kebijakan yang dinilai telah meresahkan masyarakat hingga merugikan masyarakat desa Toweka.
Sejak dilantik sudah 3 kali pemerintahannya di demo dan dimintai pertanggangungjawaban dari segala bentuk kebijakannya. Salah satu persoalan yang membuat kades didemo yaitu, Penyalahgunaan dana atau bantuan langsung tunai (BLT) yang disalahgunakan oleh Kades Toweka Bahrun Muhammadun.
“Selama tiga tahun terakhir ini tidak ada transparansi dari kepala desa terhadap masyarakat. Berdasarkan laporan yang sudah disampaikan ke Kejaksaan, DPRD, Inspektorat dan DPMD Bersama 5 anggota BPD desa Toweka yang menandatangani laporan tersebut. Hingga saat ini tidak ada hasil yang memuaskan untuk masyarakat atas pelanggaran yang terjadi,” Ungkap Korlap Aksi Safrudin Djafar
Safrudin bilang, Laporan tahunan tidak pernah disampaikan oleh pemerintah desa dari mulai dilantik hingga sekarang.
Selain itu, Musrembang desa dilakukan sepihak oleh Pemdes dan ketua BPD sehingga masyarakat tidak mengetahui perencanaan apa saja yang dilakukan dalam program yang disepakati.
Bahkan Pemdes dan BPD sekaligus pemerintah kecamatan sengaja menyembunyikan APBDes dari masyarakat.
“Peralihan talud penahan air yang awalnya di lokasi RT 1 dipindahkan ke RT 4 dengan prakiraan anggaran sebesar 90 juta hasilnya nihil, yang kedua dana covid sebesar 8% dari dana desa (DD) tidak pernah disalurkan atau digunakan pada porsinya dari tahun 2021 dan 2022. Lampu penerangan jalan yang tidak aktif dari bulan Oktober tahun 2022 sampai memasuki bulan Ramdhan 2023 yang hanya dijanjikan untuk diaktifkan tetapi hasilnya tidak,” tegasnya.
Oleh karena itu, dia berharap ketidak jelasan pemerintah desa bersama BPD selaku wakil rakyat tidak mampu menjalankan tugas dan fungsinya sebagai perwakilan masyarakat seharusnya diberhentikan oleh Bupati.
“Kami Masyarakat Desa Toweka menuntut agar Bupati segera memberhentikan kepala desa dan BPD toweka dari jabatannya. Dan Camat segera membuat evaluasi APBDes di hadapan masyarakat, kemudian Laporan LPJ tahunan harus disampaikan dihadapan masyarakat. Serta Penyaluran rehabilitas rumah yang tidak tepat sasaran, segera di klarifikasi oleh pemdes. Terakhir Pemdes segera jelaskan Dana Covid sebesar 8% dari Dana Desa (DD),” tutupnya. (**)
Discussion about this post