TERNATE, MPe — Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman hadir memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi anggaran pada kegiatan fasilitasi Hari Olahraga Nasional (Haornas) pada dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Ternate tahun 2018 dengan 2 terdakwa yakni mantan Kepala Dispora Kota Ternate, Sukarjan Hirto dan Yulyanti Chaslam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (16/3/2023).
Sidang yang biasanya diagendakan pada pukul 13.00 WIT itu mendadak berubah menjadi pukul 09.00 WIT. Mengenakan batik lengan panjang, kedatangan Wali Kota ke PN Ternate didampingi sejumlah pimpinan OPD Kota Ternate.
Majelis Hakim Tipikor pada PN Ternate Khadijah Amalzain Rumalean memimpin langsung sidang didampingi Budi Setiawan dan Moh. Yakob Widodo masing-masing sebagai hakim anggota, memberikan sejumlah pertanyaan kepada mantan Sekda Kota Ternate periode 2014 -2019 itu.
Di depan majelis hakim, M. Tauhid Soleman mengaku tidak tahu bagaimana mekanisme sehingga Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Ternate yang diketuai olehnya waktu itu, dalam memberikan persetujuan pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dispora Kota Ternate sebesar Rp 1 miliar untuk kegiatan Haornas.
Juga terkait penentuan besaran anggaran dari Pemkot Ternate untuk pelaksanaan Haornas yang bersumber dari APBD Kota Ternate termasuk koordinasi Pemkot dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI dalam penyusunan anggaran untuk kegiatan tersebut.
Bahkan sejak pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Dispora dan Daftar Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) untuk dibahas lebih lanjut oleh tim TAPD diakui Tauhid tidak dilibatkan dalam hal itu.
Dia juga mengaku tidak mengetahui apa yang menjadi pertimbangan TAPD kota Ternate sehingga menyetujui dana pelaksanaan yang awalnya Rp 1 miliar menjadi Rp 2,8 miliar sekian sehingga perubahan DPPA Dispora disetujui.
Dan koordinasi antara pemkot dan kemenpora tentang besaran dana yang dibutuhkan dalam kegiatan untuk mengatisipasi double anggaran.
Termasuk kemenpora RI menetapkan anggaran melalui APBN dalam kegiatan Haornas. Juga tidak tahu pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan kepada Wali Kota saat itu padahal dirinya sebagai ketua panitia kegiatan.
Diakui M. Tauhid Soleman selama kegiatan hingga selesai tidak ada sama sekali kendala teknis menurutnya semua berjalan lancar dan sukses. Tahu ada kendala teknis setelah adanya temuan pemeriksaan dari BPKP Perwakilan Malut adanya kerugian keuangan negara pada pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Kalau pengangaran itu dalam ritme anggaran disusun pada akhir tahun 2017 untuk dilaksanakan pada 2018. Pagu anggaran saat itu kalau untuk induknya saat itu Rp 1 miliar sumber anggarannya dari APBD ada perubahan anggaran setelah dilakukan berikutnya yaitu Rp 2, 8 miliar,” kata Tauhid.
Dikatakan Tauhid penyusunan anggaran OPD Teknis dalam hal ini Dispora Kota Ternate, kemudian disiapkan anggaran dalam bentuk Platform kemudian dibahas bersama DPRD melalui tahapan- tahapan.
“Saya tidak pernah tahu dan tanda tangan pencairan juga tidak tahu item- item pekerjaan semua ada di dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Ternate, ” katanya.
Dia mengaku jika kegiatan Haornas berjalan lancar dan sukses tanpa ada kendala, tahu ada masalah setelah adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK Perwakilan Malut No 12.C/LHP/XIX/.TER/5/2019 tanggal 22 Mei 2019 yang diduga merugikan keuangan daerah sebesar Rp 633.262.272,00.
“Tahu setelah adanya laporan dari instansi teknis dari perwakilan BPK Maluku Utara. Jadi di dalam temuan itu BPK itu adanya temuan dari kegiatan ganda sejumlah Rp 633 juta kemudian meminta pengembalian uang yang terpakai sebesar Rp 100 juta,” tukasnya.
Dari temuan BPKP Malut itu lanjut Tauhid, Wali Kota Ternate saat itu (Alm H. Burhan Abdurrahman) lalu mengeluarkan beberapa rekomendasi pemberian sanksi kepada Sukarjan Hirto.
“Ada 3 rekomendasi yaitu melaksankan sanksi secara tegas kepada kepala dispora (Sukarjan Hirto) karena lalai dalam pengawasan dan pengendalian kerja sama kegiatan nasional, berkoordinasi dengan dispora tentang pengganti dana, meminta pengembalian uang yang terpakai Rp 100 juta,” kata Tauhid.
Sehingga dengan dasar tersebut maka keluarlah beberapa rekomendasi tindak lanjut dari Wali Kota berupa sanksi hukuman disiplin berupa teguran tertulis.
Selanjutnya dia selaku Sekda lalu menyurat ke Deputi Pemberdayaan Olahraga Kempora RI pada 29 April 2019 untuk menyampaikan LHP dari BPKP Malut atas kegiatan tersebut.
“Kepada kementerian Pemuda dan Olahraga, saya mewakili pemda untuk menyampaikan bahwa ada temuan BPKP Malut. Kemudian meminta pengembalian Rp 100 juta ke kas daerah. Pengembalian itu sudah terlaksana atau belum saya tidak tahu,” ujarnya.
Temun BPKP Malut saat itu, lanjut Tauhid tidak ada perubahan pola gaya hidup dari Sukarjan Hirto selaku Kadispora Kota Ternate.
“Kalau kehidupan pak Sukarjan biasa saja tidak ada perubahan sama sekali waktu itu,” jawab Tauhid.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate Sandi Ela Sabtu dalam kesempatan itu mempertanyakan PLN Ternate yang dilibatkan dalam kepanitiaan menyiapkan genset namun dalam kesaksian PLN sebelumnya membantah hal itu.
“Bapak selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah apakah sampai kesana?
Karena ini menjadi rancu, karena DPPA belum disahkan sudah dicairkan itu permasalahannya,” kata Sandi. Lalu dijawab Tauhid jika kegiatan nasional harus dibarengi dengan penguatan lokal.(**).
Discussion about this post