TERNATE, MPe – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik organisasi dan ancaman pembunuhan yang diduga dilakukan oleh terlapor bupati Kabupaten Halmahera Utara (Halut) Frans Manery.
Direktur Reskrimum Polda Malut, Kombes Pol. Asri Effendy saat dikonfirmasi Sabtu (11/3) mengatakan, pihaknya tengah melakukan penyelidikan.
“Masih tahap penyelidikan, kita masih konfirmasi kepada pelapor tentang data dan fakta yang terjadi pada saat itu,” kata Asri.
Asri menambahkan,setelah datanya lengkap bisa dilakukan gelar perkara apakah cukup bukti atau tidak.
“Kalau datanya sudah lengkap baru kita gelar perkara,”jelasnya.
Disentil kapan rencana pemanggilan terhadap bupati Halut, Asri menyatakan, selesai pemeriksaan pelapor dulu baru di lakukan panggilan kepada bupati untuk di mintai klarifikasi karena dalam kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Kita sudah terbitkan SP lidik, trus undangan kepada pelapor juga kita sudah layangkan untuk di mintai klarifikasi data dan dokumen yang mereka punya,”ucapnya.
Sekadar diketahui, kasus dugaan pencemaran nama baik ini terjadi saat demonstrasi kasus korupsi yang dilakukan DPD GMNI Halut pada Rabu (22/2/2023) di depan kantor Bupati Halut.
Frans yang menemui massa aksi mengancam dengan kata-kata yang tidak pantas sebagaimana yang terunggah dalam video yang viral di beberapa media sosial. (**)
Discussion about this post