TERNATE, MPe — Tiga kali panggilan dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate terhadap Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman.
Panggilan tersebut perihal untuk hadir memberikan kesaksian dalam sidang Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Kegiatan Olahraga Nasional (Haornas) 2018.
Namun rupanya panggilan secara patut dan sah itu, Wali Kota Ternate tidak hadir hingga sempat membuat majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate geram ketika disampaikan JPU di awal – awal setiap kali pembukaan sidang.
Penasehat hukum para terdakwa juga merasa resah, karena menginginkan perkara tersebut cepat selesai hingga tidak berlarut -larut.
Menanggapi hal itu, Agus Salim R Tampilang kuasa hukum terdakwa Sukarjan Hirto, mendesak JPU Kejari Ternate agar membatasi ruang gerak Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman.
“Sebagai kuasa hukum dari terdakwa Sukarjan Hirto, dan dengan dasar penetapan pengadilan, mendesak kepada JPU (pada Kejari Ternate) harus sudah bisa melakukan upaya hukum dengan membatasi ruang gerak Ketua Panitia Lokal Haornas tahun 2018 (M.Tauhid Soleman),” pintah Agus. Jumat (10/3/2023).
Permintaan itu kata Agus, bukan tidak beralasan, karena dalam persidangan lanjutan perkara Haornas yang sudah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ternate terpaksa ditunda beberapa kali karena ketidakhadiran mantan Sekda Kota Ternate itu.
Sebab menurut Agus, M. Tauhid Soleman merupakan saksi kunci dalam perkara yang menyeret kliennya itu.
“Berdasarkan pada fakta persidangan dia (M. Tauhid Soleman) selaku ketua panitia lokal Haornas, paling berperan aktif dalam kegiatan tersebut. Dan keterangannya nanti akan bisa membuat terangnya perkara ini,” aku Agus.
Lebih lanjut, Agus juga ikut menanggapi statement yang disampaikan oleh M. Tauhid Soleman yang mengatakan, banyaknya agenda diluar daerah hingga nantinya akan menyesuaikan saja, menurut Agus, jawaban tersebut terkesan meremehkan panggilan JPU Kejari Ternate.
“Penetapan panggilan paksa yang dikeluarkan oleh majelis hakim itu lantaran saksi ketua panitia lokal ini bandel hadir. Sehingga majelis hakim mengeluarkan penetapan berdasarkan Pasal 159 KUHAP,” cetusnya.
“Karena kami dan klien kami selama berlangsungnya sidang menginginkan saksi M.Tauhid Soleman hadir untuk memberikan keterangan dalam persidangan biar semuanya menjadi terang,” pungkas Agus.
Sekadar diketahui, majelis hakim Tipikor PN Ternate melalui Humas PN Ternate, Kadar Noh mengatakan, secara resmi dan telah melakukan penerbitan surat penetapan panggilan paksa terhadap Wali Kota Ternate.
“Ya, jadi, kami (PN) dan majelis hakim yang menangani perkara Haornas dengan terdakwa Sukarjan Hirto dan Yulianti Chaslam, telah mengeluarkan penetapan pemanggilan kepada saksi M. Tauhid Soleman untuk dihadirkan dalam sidang lanjutan pada Kamis 16 Maret 2023 pukul 13.00 WIT,” kata Kadar saat dikonfirmasi Kamis (9/3/2023).
“Penetapan ini mulai berlaku pada tanggal 8 Maret 2023,” sambung Kadar. (**)
Discussion about this post