TERNATE, MPe — Polres Ternate, Maluku Utara mengamankan MSM (22) terkait kasus aborsi. Wanita muda tersebut terancam hukuman 4 tahun penjara.
“Pelaku dengan inisial MSM sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan pasal yang disangkakan, 346 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” kata Kasatreskrim Polres Ternate, Iptu Bondan Manikotomo kepada wartawan, Rabu (8/3)
Bondan mengatakan, penangkapan terhadap MSM (22) dilakukan setelah adanya temuan janin di Kelurahan Tubo, Ternate Utara baru-baru ini.
“Setelah peristiwa temuan janin, tim Resmob langsung melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku aborsi dan berhasil mengamankan nya,” ungkap Bondan.
Dia mengatasi, dalam penyelidikan dan pencarian oleh pihaknya, yang bersangkutan sempat punya usaha untuk melarikan diri.
“Jadi pelaku setalah diamankan kami tahan di rutan Polres Ternate,” pungkasnya. (**)
Discussion about this post