Publikmalutnews.com
Senin, September 15, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

‘Surat Sakti’ Kejari Ternate Tak Mempan Buat Wali Kota Ternate

Muhlis Idrus by Muhlis Idrus
Maret 8, 2023
in Hukrim
0
‘Surat Sakti’ Kejari Ternate Tak Mempan Buat Wali Kota Ternate

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pada kasus dugaan korupsi Haornas tahun 2018 di Pengadilan Tipikor Ternate. Rabu (8/3/2023)

TERNATE, MPe — Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman lagi-lagi mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate untuk hadir memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Hari Olahraga Nasional (Haornas) tahun 2018 yang digelar oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (8/3/2023).

Berdasarkan pantauan media ini, sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Khadijah A. Rumalean yang didampingi Budi Setiawan dan Moh. Yakob Widodo masing-masing selaku hakim anggota. Dua terdakwa yakni Sukarjan Hirto dan Yulianti Chaslam juga terlihat hadir beserta para penasehat hukumnya.

Di awal pembukaan sidang, majelis hakim akhirnya mengeluarkan penetapan untuk menghadirkan M. Tauhid Soleman secara paksa di persidangan berikutnya oleh JPU Kejari Ternate di agenda sidang pada Kamis (16/3/2023) mendatang.

Penetapan itu lantaran mantan Sekda Kota Ternate itu menurut majelis hakim sudah 2 kali mangkir/membangkan dari panggilan JPU Kejari Ternate.

Juga lantaran di dalam sidang tersebut JPU dan para Kuasa Hukum terdakwa berkeinginan agar yang bersangkutan (M. Tauhid Soleman) dihadirkan dalam persidangan karena menurut JPU sudah 3 kali dilayangkan akan tetapi tidak hadir tanpa alasan.

Sehingga atas dasar itu, oleh majelis hakim berdasarkan hasil musyawarah, mengeluarkan penetapan panggilan paksa berdasarkan Pasal 159 ayat (2) KUHAP

Dimana dalam Pasal tersebut menyebut, saksi meskipun telah dipanggil dengan sah dan hakim ketua sidang mempunyai cukup alasan untuk menyangka bahwa saksi itu tidak akan mau hadir, maka hakim ketua sidang dapat memerintahkan supaya saksi tersebut dihadapkan ke persidangan

Terpisah kuasa hukum salah satu terdakwa Sukarjan Hirto, Agus Salim R Tampilang saat dikonfirmasi usai sidang mengatakan, pemanggilan paksa yang diperintahkan oleh majelis hakim sudah tepat.

Karena menurutnya, setiap saksi yang menolak memberikan keterangan ketika dipanggil secara patut dan sah maka bisa terancam kena sanksi hukum.

“Setiap warga negara yang dipanggil secara patut dan sah menolak memberikan keterangan di depan persidangan maka dapat di kenakan pidana dengan ancaman hukuman penjara 9 bulan penjara,” kata Agus.

Sama halnya dengan tidak hadirnya Wali Kota Ternate, Agus menilai tidak hadirnya M. Tauhid Soleman dalam memberikan keterangan sebagai saksi menurutnya sudah seperti merendahkan panggilan JPU Kejari Ternate

“Karena mulai dari surat panggilan sebanyak 3 kali dari JPU Ternate tidak dihiraukan oleh M. Tauhid Soleman,” cetusnya.

“Bahkan ancaman hukuman yang diancam kepada saksi M. Tauhid terkesan tidak berpengaruh kepada saksi M Tauhid sehingga surat-surat ‘Sakti’ Kejari Ternate semua seperti tidak berfungsi pada saksi Tauhid,” pungkasnya menambahkan.(**)

Previous Post

RDP Bersama Dishub dan Polres Ternate, Komisi I DPRD Kota Ternate Sesalkan Penutupan Jalan di Toboko

Next Post

Tim HRP KesMas PTNHM Dampingi Pasien Balita Penderita “Celebral Palsy”

Next Post
Tim HRP KesMas PTNHM Dampingi Pasien Balita Penderita “Celebral Palsy”

Tim HRP KesMas PTNHM Dampingi Pasien Balita Penderita “Celebral Palsy”

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • JPU KPK Bakal Dalami Keterlibatan Haji Robert dalam Kasus Dugaan Suap Izin Tambang
  • HUDA RARU SAYA
  • Satgas PKH Kuasai Lahan Seluas 674.178,44 Hektare dari 245 Perusahaan, Termasuk di Maluku Utara
  • Kapolda Maluku Utara Hadiri Penutupan Kaiyasa Open Tournament 2025
  • Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Bersama Warga Atasi Insiden Mobil Tangki di SPBU Pulau Makian

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video