WEDA,MPe – Video viral yang beredar di media sosial seorang pria memakai baju safari melakukan pengancaman mengunakan senjata api (senpi) jenis airsoftgun kepada karyawan iwip pada Senin (6/3) bertempat di jalan raya lelilef tepatnya didepan gate II PT IWIP.
Kapolres Halteng, AKBP Faidil Zikri pada Pres Release mengatakan, kasus tindak pidana pengancaman dengan menggunakan pistol jenis airsoftgun yang terjadi pada hari senin (6/3) sekitar pukul 16.10 wit yang bertempat di atas jalan raya arah dari perusahaan PT. IWIP menuju desa lelilef kecamatan Weda Tengah.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) uu no 12 tahun 1951 tentang uu darurat mengenai senjata api dan pasal 335 ayat (1) ke-1 kuhpidana,” ungkap AKBP Faidil Zikri didampingi KBO Reskrim IPDA Agussalim
Lanjutnya, dasar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang POLRI;
Laporan pengaduan, tanggal 06 Maret 2023, atas nama Lutfi Saleh atas perkara tindak pidana pengancaman dengan menggunakan pistol jenis airsoftgun yang dilakukan oleh diduga Pelaku AO alias ARI,” tambahnya.
Kronologis kejadian, diduga pelaku berinisial AO alias Ari dengan salah satu karyawan perusahaan PT. IWIP selisih paham.
Kemudian karena diduga pelaku berinisial AO alias Ari melihat ditempat kejadian sudah banyak orang karyawan perusahaan yang berkumpul sehingga melakukan pembelaan diri dengan cara mengeluarkan sebuah pistol jenis airsoftgun,” katanya.
Pistol jenis airsoftgun mengarahkan kearah para karyawan agar supaya tidak mendekat dan tidak melakukan hal-hal yang berlebihan dan sebagai bentuk menggertak.
Diduga pelaku sudah tidak lagi berdinas sebagai anggota TNI aktif dan sudah dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) alias pecat dari kesatuannya pada tahun 2021,” cetusnya.
Adapun Barang Bukti (BB) berupa satu pucuk pistol Airsoftgun dan delapan butir peluru sudah kami amankan.(ril)
(ril)