TERNATE, MPe — Kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kota Ternate, Maluku Utara. Kasus tersebut saat ini ditangani oleh Polsek Ternate Selatan.
Korban diketahui masih berusia 7 tahun sementara terduga pelaku berinisial R (15 tahun).
Orang tua korban (45) kepada wartawan mengatakan, peristiwa yang menimpa putrinya itu terjadi pada 5 Januari 2023 lalu di salah satu Kelurahan di Kota Ternate.
Bermula saat pelaku mengajak korban ke kamar mandi untuk mandi bareng namun ajakan pelaku ditolak oleh korban.
Pelaku lalu mencari siasat lain yakni mengajak korban main dokter – dokteran, niat jahat pelaku lalu menyuruh korban membuka pakaian, disitulah pelaku diduga melakukan aksi cabulnya.
“Awalnya dia (pelaku) ngajak anak saya ke kamar mandi namun anak saya menolak, dia lalu pakai alasan main dokter-dokteran dengan menyuruh buka baju, dia pelaku lalu (diduga) lakukan pencabulan,” kata orang tua korban. Senin (6/3/2023).
Usai peristiwa itu, korban lalu pulang dalam keadaan menangis dan menceritakan kejadiannya yang dialaminya.
“Dia pulang ke rumah nangis-nangis dan ketakutan,” ujarnya.
Tidak terima atas perbuatan pelaku, karena menyebabkan anaknya trauma, orang tua korban langsung mendatangi Mapolsek Ternate Selatan hari itu juga dan membuat laporan polisi.
Sementara, Kapolsek Ternate Selatan IPTU Suherman saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut, berkas laporan itu sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate untuk diteliti.
“Sudah tahap 1, kita tinggal menunggu petunjuk dari jaksa aja,” jelas Suherman.
Terpisah, Kasi Pidum Kejari Ternate, melalui Jaksa Peneliti Abdullah Bachrudin saat dikonfirmasi mengaku sudah menerima berkas tersebut dan sedang diteliti.
“Apabila berkasnya belum lengkap kita akan memberikan petunjuk untuk dilengkapi,”kata Abdullah.
Dalam kasus ini terduga pelaku terancam dikenakan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 jo Pasal 76 E UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (**)
Discussion about this post