TOBELO- Oknum Kepala Desa (Kades) Luari kecamatan Tobelo Utara Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara berinisial ZN, dilaporkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Terkait dugaan penggelapan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022.
Ketua BPD Luari, Isma Bakari Didampingi Wakil Ketua dan Ketua Pemuda desa Luari bertandang ke Kejaksaan Negeri Halmahera Utara. Kepada wartawan Isma mengaku jajarannya telah melaporkan oknum Kades ke Kejari Halut.
“Laporan yang dilayangkan ke Kejari Halut berkenaan dengan adanya dugaan penyalahgunaan DD tahun anggaran 2022”. Singkat Isma.
Dalam APBDes, sebut Isma, pihaknya telah menyusun program kerja berdasarkan alokasi anggaran. Namun, di tengah perjalanan, terdapat banyak perubahan, dan ada program fisik yang tidak sesuai dengan perencanaannya. Bahkan ada gaji fiktif staf desa dan program fiktif lainnya sebagaimana tertera didalam berkas laporan yang diserahkan ke Kejari.
“Gaji atau Siltap 5 orang perangkat desa selama 8 bulan berkisar Rp. 60 juta di nikmati habis oleh Kades, dan peningkatan produksi tanaman pangan senilai 92 juta rupiah itu Fiktif. Banyak yang sudah kami tuangkan dalam berkas laporan,” tandasnya
Tak hanya itu, Menariknya dalam berkas yang diserahkan juga terlampir sebuah kasus yang berbeda dengan sebelumnya. dimana ada sebuah surat pernyataan dari Kades setempat atas biaya ganti rugi oleh ZN atas penyelesaian kasus perselingkuhannya dengan salah seoran Wanita Idaman Lain (WIL) berinisial SI, dengan menjaminkan DD senilai Rp 50 juta atas kerugian yang dialami selingkuhannya.
“Seperti kita ketahui bersama, Kepala desa ini hanya memperkaya diri sendiri atas penyelewengan DD. bahkan masalah perselingkuhannya di biayai oleh DD. Jadi kami minta agar pihak kejaksaan segera mengambil langkah tegas dengan mengusut kasus di desa kami (Luari).
Sebab, tensi desa sendiri sangat panas dan takutnya menjadi bom waktu sehingga terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan bersama.
sementara itu. Kepala Desa Luari ZN ketika dikonfirmasi justru menepis keras tudingan yang dialamatkan ketua BPD kepadanya.
“Masalah itu sudah selesai, itu hanya dibuat jebakan semua. Itu tidak benar, jadi terkait perselingkuhan itu tidak ada. Dan berapa bulan lalu sudah selesai saat saya di lantik itu jadi tidak ada kaitan lagi,” Tegas ZN menepis tuduhan tersebut.
ZN bilang, terkait dengan benar tidaknya dugaan kasus korupsi hal tersebut harus atas dasar rekomendasi pihak Inspektorat atas hasil audit kerugian sebagai lembaga yang berkompeten.
Menurutnya, program fisik jika ,masih jalan hingga saat ini disebabkan karena keterlambatan penyerapan anggaran yang dilaksanakan pada Desember tahun kemarin.
“Saya di panggil ke sini( Polres-red ) ini terkait laporan penggelapan aset desa menyangkut dengan tanah ini kan hal yang luar biasa, sedangkan saat itu, awal itu kan BPD juga ikut terlibat dalam hal ini wakil ketua BPD Julkarnain Buaja juga terlibat,” sambung ZN.
“Jika laporan ini terbukti saya bersalah, maka saya siap jalani prosesnya, tetapi nantinya selesai dan tidak terbukti maka saya akan proses mereka kembali sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutup ZN. (**)
Discussion about this post