TERNATE, MPe — Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara telah melayangkan panggilan kedua terhadap Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman.
Pemanggilan kedua ini untuk hadir dalam persidangan terkait perkara kasus dugaan korupsi anggaran kegiatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) tahun 2018 yang saat ini dalam tahap pemeriksaan saksi -saksi di Pengadilan Negeri Ternate.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ternate, M. Indra Gunawan mengatakan, panggilan kedua ini dilayangkan karena tidak menghadiri panggilan pertama dalam sidang yang digelar pada Rabu (22/2) pekan kemarin.
“Sementara ini kita sudah panggil kembali secara sah dan patut. Itu surat sudah kita layangkan hari Kamis kemarin,” kata Indra saat dikonfirmasi Senin (27/2/2023).
Menurutnya, apabila panggilan kedua telah dilayangkan secara sah dan patut namun belum juga hadir, maka pihaknya akan kembali melayangkan panggilan ketiga.
Namun jika panggilan ketiga juga mantan Sekretaris Daerah Kota Ternate tersebut tidak hadir, maka pengadilan memiliki kewenangan untuk mengeluarkan penetapan panggilan paksa.
“Karena mengingat perkara ini sudah disidangkan, maka yang punya kewenangan untuk mengeluarkan panggilan paksa itu hakim,” cetus Indra.
Pihaknya sambung Indra akan melayangkan panggilan sesuai dengan prosedural secara patut dan sah sebanyak tiga kali.
Kemudian Pengadilan Negeri Ternate yang mengeluarkan penetapan paksa jika seandainya tidak hadir pada panggilan terakhir nanti
”Kita di sini hanya melaksanakan sesuai prosedural sesuai dengan KUHAP,” tegasnya.
Diketahui pada sidang pekan kemarin majelis hakim tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Ternate juga memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi lain termasuk diantaranya M. Tauhid Soleman. Untuk memberikan kesaksian dengan kapasitasnya sebagai ketua TAPD dalam pelaksanaan kegiatan di 2018 silam.(**)
Discussion about this post